Aek Natas-Labura, MP-POLRI.

– Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkoba di rumah warga pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH dan Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke TKP sekitar pukul 15.50 wib, benar saja mendapati A alias Mail (43) sedang bertransaksi dengan seseorang di kediamannya di Dusun Sukamulia Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara dan mengamankan A berikut Barang Bukti 1 (satu) Bungkus plastik Klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.69 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) set plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah alat timbangan/skil, 1 (satu) unit Handphone merk infinix warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar yang sudah dimodif, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis warna merah dan warna biru, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pipet, uang sebanyak Rp. 480.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

Saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang diperolehnya dari J warga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara yang melarikan diri dan dinyatakan buron, atas perbuatannya A alias Mail (43) dijerat dengan UU No. 35 tentang Narkotika.

(hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini