(MPP) – A criminal investigation by Bareskrim started with a report by a shareholder of PT Banyuwangi International Yacht (BIYC) that another shareholder, and former member of management, John Ivar Allan Lundin, a citizen of Sweden living in Indonesia for many decades, was involved in the forgery of signatures.

Penyelidikan kriminal yang dilakukan Bareskrim bermula dari laporan seorang pemegang saham PT Banyuwangi International Yacht (BIYC) bahwa seorang pemegang saham lain sekaligus mantan pengurus, John Ivar Allan Lundin, warga negara Swedia yang telah berpuluh tahun tinggal di Indonesia, turut terlibat dalam pemalsuan tanda tangan.

The investigation expanded to look into financial irregularities and mismanagement at PT BIYC, as previously ordered by a civil court decision, and has unveiled a shocking series of criminal activities involving the company’s former management. Documents obtained during the investigation point to severe violations of corporate governance, forgery, embezzlement, and fraud, implicating former President Director Lizza Lundin and former President Commissioner John Ivar Allan Lundin.

Penyelidikan diperluas untuk menyelidiki penyimpangan keuangan dan salah urus di PT BIYC, sebagaimana diperintahkan sebelumnya oleh putusan pengadilan perdata, dan telah mengungkap serangkaian kegiatan kriminal yang mengejutkan yang melibatkan mantan manajemen perusahaan. Dokumen yang diperoleh selama penyelidikan menunjukkan pelanggaran berat tata kelola perusahaan, pemalsuan, penggelapan, dan penipuan, yang melibatkan mantan Direktur Utama Lizza Lundin dan mantan Komisaris Utama John Ivar Allan Lundin.

Key Crimes Being Investigated Investigation

Kejahatan Utama yang Sedang Diselidiki Investigasi

1. Forgery and Document Manipulation

 1. Pemalsuan dan Manipulasi           Dokumen

It has been alleged that John Ivar Allan Lundin falsified critical company documents, including the forged signatures of another shareholder and member of the Board of Commissioners. This forgery enabled the unlawful execution of financial and legal transactions, constituting a violation of Articles 263 and 264 of the Criminal Code (KUHP).

John Ivar Allan Lundin diduga telah memalsukan dokumen penting perusahaan, termasuk pemalsuan tanda tangan pemegang saham lain dan anggota Dewan Komisaris. Pemalsuan ini memungkinkan dilakukannya transaksi keuangan dan hukum yang tidak sah, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Creation of Fictitious Debts

 2. Penciptaan Utang Fiktif

The forgery described above allowed John Ivar Allan Lundin to fabricate fictitious debts, funneling funds to himself and PT Lundin Industry Invest (North Sea Boats), a company under his control. This action resulted in substantial financial losses for PT BIYC and constitutes embezzlement as defined under Article 374 of the KUHP.

Pemalsuan yang diuraikan di atas memungkinkan John Ivar Allan Lundin untuk membuat utang fiktif, dengan menyalurkan dana untuk dirinya sendiri dan PT Lundin Industry Invest (North Sea Boats), sebuah perusahaan di bawah kendalinya. Tindakan ini mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi PT BIYC dan merupakan penggelapan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 374 KUHP.

3. Failure of Fiduciary Responsibility

 3. Kegagalan Tanggung Jawab

The President Director, Lizza Lundin, is suspected of aiding John Ivar Allan Lundin by authorizing questionable transactions without necessary approvals from the Board of Commissioners. The Limited Liability Company Law (Law No. 40 of 2007) and the Articles of Association of PT BIYC require such actions to be sanctioned by the commissioners, a safeguard deliberately circumvented.

Direktur Utama Lizza Lundin diduga membantu John Ivar Allan Lundin dengan mengesahkan transaksi mencurigakan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) dan Anggaran Dasar PT BIYC mengharuskan tindakan tersebut disetujui oleh komisaris, suatu tindakan pencegahan yang sengaja dielakkan.

4. Financial Fraud

4. Penipuan Keuangan

John Ivar Allan Lundin is also implicated in manipulating financial reports and banking transactions to obscure fraudulent activities. These acts are classified as financial fraud under Articles 378 and 392 of the KUHP.

John Ivar Allan Lundin juga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan dan transaksi perbankan untuk mengaburkan kegiatan penipuan. Tindakan ini tergolong penipuan keuangan berdasarkan Pasal 378 dan 392 KUHP.

Some of the cash withdrawn during the time of former management under John Ivar Allan Lundin has since been allocated to rental expenses, but even in that there are problems. Of concern is what appears to be VAT fraud, with John Ivar Allan Lundin authorizing the employees of PT Lundin Industry Invest (North Sea Boats) to charge more than 362 million in VAT without providing valid VAT Invoices (Faktur Pajak), and therefore likely defrauding the state budget of these funds at a time when many government programs require funding. Hopefully the new Core Tax system will assist the police and the tax office in prosecuting such crimes.

Sebagian uang tunai yang ditarik selama masa manajemen sebelumnya di bawah John Ivar Allan Lundin telah dialokasikan untuk biaya sewa, tetapi bahkan dalam hal itu ada masalah. Yang menjadi perhatian adalah apa yang tampaknya merupakan penipuan PPN, dengan John Ivar Allan Lundin memberi wewenang kepada karyawan PT Lundin Industry Invest (North Sea Boats) untuk membebankan lebih dari 362 juta PPN tanpa memberikan Faktur Pajak yang sah, dan karena itu kemungkinan besar menggelapkan anggaran negara dari dana ini pada saat banyak program pemerintah membutuhkan pendanaan. Semoga sistem Pajak Inti yang baru akan membantu polisi dan kantor pajak dalam mengadili kejahatan semacam itu.

It is concerning that a single foreign individual in an otherwise quiet and peaceful town of Banyuwangi in East Java, appears to be involved in such varied wrongdoing.

Sangat memprihatinkan bahwa seorang warga negara asing di kota Banyuwangi yang tenang dan damai di Jawa Timur, tampaknya terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum.

 

 

The above-described crimes have caused significant financial damage to the company but also tarnished its reputation within the maritime and yachting communities. PT BIYC, under new management, has committed to a policy of transparency and ethical governance. The reopening and restoration under new management symbolize a fresh start, promising a brighter future for the organization and its stakeholders.

Kejahatan yang dijelaskan di atas telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan tetapi juga mencoreng reputasinya di kalangan komunitas maritim dan yachting. PT BIYC, di bawah manajemen baru, telah berkomitmen pada kebijakan transparansi dan tata kelola yang etis. Pembukaan kembali dan pemulihan di bawah manajemen baru melambangkan awal yang baru, menjanjikan masa depan yang lebih cerah bagi organisasi dan para pemangku kepentingannya.

 

 

This case serves as a critical reminder of the importance of oversight and accountability in corporate management. The investigation continues under the jurisdiction of local police and Bareskrim in Jakarta, with both criminal and civil prosecution anticipated. John Ivar Allan Lundin faces severe penalties if convicted, including imprisonment and substantial fines.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam manajemen perusahaan. Penyelidikan masih berlangsung di bawah yurisdiksi kepolisian setempat dan Bareskrim di Jakarta, dengan tuntutan pidana dan perdata yang diantisipasi. John Ivar Allan Lundin menghadapi hukuman berat jika terbukti bersalah, termasuk penjara dan denda besar.

With the government’s focus on policing foreigners in Bali, located just a short ferry ride across from Banyuwangi, it is important to remember that all of Indonesia is a country of law and we should not allow foreign nationals to operate criminally in other parts of Indonesia undetected amongst the public and cause harm without punishment. This case also underscores the necessity of holding corporate executives accountable to maintain the integrity of Indonesia’s business and investment environment.

Dengan fokus pemerintah pada pengawasan orang asing di Bali, yang terletak tidak jauh dari Bandara Internasional Juanda, penting untuk diingat bahwa seluruh Indonesia adalah negara hukum dan kita tidak boleh membiarkan warga negara asing beroperasi secara kriminal di wilayah lain di Indonesia tanpa diketahui oleh masyarakat dan menyebabkan kerugian tanpa hukuman. Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya meminta pertanggungjawaban para eksekutif perusahaan untuk menjaga integritas lingkungan bisnis dan investasi di Indonesia.

Sumber :fs

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini