Pancur Batu , Media Purna Polri
– Dalam rangka pemberantasan praktik perjudian mesin ikan-ikan di wilayah hukum Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan sesuai perintah Kapolda Sumatera Utara serta Kapolrestabes Medan terkait Pemberantasan segala bentuk Penyalahgunaan Narkoba dan Lapak Narkoba serta perjudian mesin ikan – ikan di wilayah Hukum Polsek Pancur Batu.
Pemberantasan judi dan lapaknya Selasa (21-01-2025 ) sekira pukul 11.00 wib s/d pukul 15.00 wib di Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang , di hadiri oleh Kapolsek Pancur Batu Kompol Dr. Krisnat, Danramil Sibolangit Kapten ARIS ,Camat Sibolangit SUPRANDANA ,Kepala UPTD Tahura BB KAMAL, KPH 1 Stabat BINSAR SIRAIT, Personil Polsek Pancur Batu ,Personil Koramil Sibolangit dilokasi perkemahan pramuka desa Bandar Baru kecamatan Sibolangit dan Tikungan Amoy Desa Bandar Baru Kec Sibolangit serta Kawasan Hutan Tahura / Panatapan ( Perbatasan Tanah Karo).
Hasil dalam pemberantasan dilokasi GSN ditemukan Lapak-lapak yang di duga menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika ditemukan barang dan alat-alat yang patut diduga sebagai alat mengkonsumsi Narkotika. ( Bong, plastik, mancis )
Selanjutnya Kapolsek beserta tim melakukan pembongkaran terhadap Lapak-lapak diduga untuk melakukan penyalahgunaan Narkoba , pembakaran dan ratakan gubuk ataupun lapak yang diduga digunakan oleh seseorang. Tim mengamankan barang yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narkoba dan praktek judi ikan-ikan.
Untuk menindaklanjuti adanya lapak dan gubuk beserta alat bukti seperti bong Kapolsek Pancur Batu beserta tim tetap laksanakan lidik terhadap setiap informasi yang di terima , adapun yang dilakukan kepolisian Pancur Batu yaitu Laksanakan Penindakan apabila di temukan praktik perjudian dan Praktik Narkoba. Dari hasil Pelaksanaan GSN Tidak di temukan adanya Praktik Perjudian.
( Syahrul Anwar)