Deli Serdang , Media Purna Polri
– Kades Bandar Khalipa kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang kesal dan klarifikasi dengan adanya pemberitaan di sebuah media online yang bersifat sepihak dan opini, sebuah gagasan atau pikiran untuk menerangkan preferensi atau kecenderungan tertentu terhadap ideologi dan perspektif yang memiliki sifat tidak objektif.
Dengan munculnya pemberitaan di sebuah media online yang berjudul, KORUPSI DANA DESA : SUTOYO DAN AWAK MEDIA DESAK KEJARI DELI SERDANG PERIKSA KADES BANDAR KHALIPAH, Diduga Main Anggaran dana desa dinilai sepihak dan bermuatan fitnah.
H.Supariyo SH kepala desa Bandar Khalipah saat di konfirmasi awak media Minggu (19-01-2025) mengatakan ” Dalam pemberitaan di media online baru-baru ini menyatakan secara gamblang bahwa saya Kepala desa Bandar khalipah melakukan korupsi dana Ketapang pemotongan gaji perangkat dan pengurusan dokumen desa, ahli waris pengurusan surat tanah yang dugaannya terlalu mahal, pengadaan seragam perangkat desa hanya formalitas belaka, itu semua tidak benar.
“Idealnya, dalam penulisan sebuah pemberitaan ditayangkan secara berimbang, karena ada kaidah-kaidah jurnalistik yang harus dipatuhi. Dan anehnya, dalam berita tersebut tidak ada Satu katapun jawaban dari saya yang disertakan,” tutur Kades Bandar Khalipah kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang, H. Supariyo SH Minggu (19/01/2025). Semua anggaran direalisasikan dengan baik dan benar serta sesuai dengan juklak dan juknis ” jelasnya.
Harapan saya untuk para rekan-rekan media jalankanlah profesi dengan baik dan ikuti aturan yang ada , karena semua yang kita lakukan sesuai tupoksi begitu juga para jurnalis tentunya wajib mengikuti undang – undang PERS nomor 40 tahun 1999 , wartawan di berikan gak kebebasan dalam peliputan berdasarkan fakta dan tanpa kebencian ataupun berniat mencari suatu kesalahan dan kami juga kepala desa memahami undang undang tersebut , bila wartawan di halangi maka kami akan tersandung pelanggaran UU tersebut ataupun menghalangi tugas wartawan, Wartawan mitra yang baik tanpa wartawan tidak ada informasi kami terima” tutupnya
Syahrul Anwar Sekretaris IWO INDONESIA DPD Deli Serdang memberikan tanggapan, terkait pemberitaan sepihak Minggu (19-01-2025) mengatakan ” Wartawan Indonesia Insan PERS yang profesional untuk mengetahui bagaimana tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang Wartawan Indonesia dan bagaimana membangun kesadaran hukum masyarakat sekarang ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
2. Media massa adalah alat untuk pengiriman pesan kepada sejumlah besar orang (Khalayak). Meminjam istilah Castells, media massa adalah media di mana sebuah pesan yang sama dan secara serentak di pancarkan oleh pengirim yang terpusat kepada pemirsa. Pendapat lain tentang definisi media masa adalah alat atau sarana yang melembaga dan di gunakan untuk menyebarkan pesan kepada khalayak yang bersifat missal, seperti televisi, radio, film, dan surat kabar. Ciri lain dari media massa adalah proses komunikasinya yang terjadi satu arah (one way communication transaction) dan mempunyai sedikit peluang terjadinya umpan balik (feedback).
Menyikapi hal tersebut sebagai hak dan kewajiban selaku insan PERS Indonesia khususnya rekan-rekan wartawan yang di Deli Serdang jalankan hak sebagai wartawan dengan baik dan kewajiban dalam pemberitaan yang terlebih dahulu wajib melakukan konfirmasi dan depankan praduga tak bersalah ( diduga ) , jalankan PERS sesuai dalam aturan Undang-undang Pers no 40 tahun 1999, PERS INDONESIA PROFESIONAL DAN BERMARTABAT , BERAKHLAK
( Syahrul Anwar/Tim )