Ciamis, MP – Polri
– AWDI DPC Ciamis pada Selasa 14 Januari 2025 melaksanakan Audensi yang bertempat di Gedung Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis, audiens diterima oleh Ketua serta anggota Komisi A,C,dan D,serta jajaran SKPD Pemerintahan Kabupaten Ciamis yang terkait dengan Rencana pembangunan Road Race Grade B di Ciamis.
Dalam audiens yang berjalan dengan perdebatan yang cukup alot tersebut terungkap bahwa Pembangunan Road Race Grade B berpedoman pada RPJMD Ciamis 2019-2024 usulan rencana kegiatan anggaran tahun 2021.
Tahun 2020 dan 2021 sudah dianggarkan namun karena kesulitan lahan akhirnya dicoret lagi,terlebih dengan adanya recofusing efek pandemi Covid 19.Pada ahir 2023 Pemda Ciamis melakukan pembebasan lahan milik warga masyarakat Panyingkiran seluas 21.000 m² dengan total anggaran Rp 4,626M.Pembebasan lahan akan dilaksanakan secara bertahap karena menurut pihak Pemda kebutuhan lahan untuk pembangunan sirkuit adalah 10 hektar.Namun pembebasan lahan tahap berikutnya sampai saat ini belum terlaksana padahal rencananya pembangunan sirkuit tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2024,hal inilah yang menjadikan tanda tanya besar bagi AWDI dan masyarakat.
Ketua AWDI DPC Ciamis Rd.Dede Surahman Kartadibrata saat dimintai keterangan oleh awak media mengungkapkan,” Audiens ini bertujuan bukan untuk menghalangi pembangunan road race di Ciamis,tidak sama sekali,namun kami berupaya mengingatkan,memberi masukan kepada Penyelenggara kegiatan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya,melalui tahapan serta mematuhi regulasi yang ada karena dalam hal ini kami menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran aturan dalam proses yang telah berjalan, dan kami telah beberapa kali mengingatkan tetapi tidak diindahkan.”
“Pelanggaran tersebut diantaranya dalam proses pengadaan lahan tidak ada PENLOK,tanpa DPPT,tanpa study kelayakan,tanpa melalui Tahapan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum,”imbuhnya.
Bahkan apa yang diungkapkan oleh Kadis BUDPORA tentang Luas tanah yang dibutuhkan serta nilai anggaran jauh berbeda dengan yang tercantum dalam DED yang dibuat pada tahun 2022 dengan anggaran ratusan juta,dalam DED luas lahan yang digunakan untuk pembangunan sirkuit tersebut adalah 34 hektar namun keterangan Kadisbudpora hanya 10 hektar untuk nilai anggaran selama ini di ungkapkan ke publik sebesar 60 Milyar namun dalam DED sebesar 160,823 Milyar,pertanyaannya kenapa DED dibuat dengan biaya ratusan juta namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai atau tidak digunakan,dan yang lebih aneh lagi bahwa pihak BPN tidak dilibatkan dalam proses pembebasan lahan tersebut,” pungkasnya.
Dalam audiens pun Kadisbudpora mengakui bahwa proses pembebasan lahan yang telah dilaksanakan tidak dilengkapi dengan dokumen PENLOK (penetapan lokasi)
(Tim )