Kal-Sel, MP-Polri
– Pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada dua kabupaten, Tanah Bumbu dan Kotabaru. Acara penyerahan berlangsung di kediaman Ketua DAD Provinsi Kalsel, Abdul Kadir, di Pulausari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Setelah penyerahan SK, mereka menuju Danau Sarikandi yang tidak jauh dari kediaman Ketua, awak media mewawancarai Ketua Umum dan Sekretaris DAD Kalsel. Abdul Kadir menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan hasil musyawarah dan diharapkan dapat membantu DAD kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru dalam menjalankan tugas mereka dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya peran DAD dalam kehidupan masyarakat Dayak di Kalimantan Selatan.
Abdul Kadir juga menyampaikan rencana pengembangan Wisata Budaya di Danau Sarikandi. Ia berharap wisata ini dapat menjadi wadah untuk melestarikan budaya Dayak di Kalimantan Selatan.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa DAD Provinsi Kalsel telah melantik 7 kabupaten/kota, dan masih ada 6 kabupaten/kota yang belum dilantik. Ia menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan setelah pelantikan gubernur dan bupati selesai, untuk memudahkan komunikasi dengan pejabat pemerintah.
Ketua Umum DAD Provinsi Kalsel, Abdul Kadir, juga memaparkan program DAD ke depan. Program utama DAD adalah menyelesaikan Musyawarah Daerah (Musda) di 13 kabupaten/kota, melaksanakan Rekanan Kerja Daerah, dan membangun Balai Adat di Kalimantan Selatan.
Sekretaris DAD Provinsi Kalsel, Roby Mahajaya, mengungkapkan bahwa DAD Provinsi Kalsel akan segera menyelesaikan pelantikan di 6 kabupaten/kota yang tersisa. Ia juga menyampaikan bahwa DAD Provinsi Kalsel berencana mengadakan Rakerda untuk membahas program kerja ke depan.
Muhammad Yani, Sekretaris DAD Kabupaten Kotabaru, menyampaikan rasa terima kasih atas SK yang diberikan oleh DAD Provinsi Kalsel. Begitu juga halnya Ketua DAD Kab. Tanah Bumbu Sasi Ia berharap DAD Kabupaten Tanah bumbu dan Kotabaru dapat berkembang dengan baik dan bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat merealisasikan pembangunan Balai Adat di kedua kabupaten tersebut.
Penyerahan SK kepada DAD Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru menandai langkah penting dalam pengembangan DAD di Kalimantan Selatan. Program DAD ke depan, yang meliputi penyelesaian Musda, Rekanan Kerja Daerah, dan pembangunan Balai Adat, diharapkan dapat memperkuat peran DAD dalam melestarikan budaya Dayak dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Dayak di Kalimantan Selatan.
MY