MPP, Kabupaten Tasikmalaya
– Dokter malpraktek adalah kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam menjalankan tugasnya, sehingga merugikan pasien. Malpraktik dapat terjadi ketika dokter tidak memenuhi kewajiban profesionalnya, melanggar hak pasien, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan.
Salah satu tempat praktik dokter mandiri yang berada di desa Tawang, kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) diduga melakukan tindakan malpraktik pada kamis 19/12/2024.
Dugaan menguat saat salah seorang warga sebagai pasien memaparkan bahwa dirinya ketika hendak periksa cukup melalui telpon untuk diberi resep obat.
“Ketika saya mau periksa itu di tangani oleh pekerjanya di sana lalu si pekerja tersebut nelpon dokternya untuk menanyakan resep obat yang akan di kasih”, ujar salah seorang pasien yang enggan di sebutkan namanya. Pasien tersebut juga menduga bahwa dokter berinisial WN tersebut masih proses pendidikan (belum lulus). “Saya juga agak curiga sama pa dokter WN tersebut masih dalam masa pendidikan”, ujar pasien.
Di tempat terpisah diwaktu yang berbeda awak media mengkonfirmasi informasi tersebut pada dokter Er yang kebetulan mengemban tugas di salah satu puskesmas Cikoneng, kabupaten Ciamis Jawa Barat. Dokter Er adalah pemilik tempat praktik dokter mandiri sekaligus kakak dari dokter WN. Saat dikonfirmasi dokter Er membantah adanya isu bahwa adiknya dokter WN belum memiliki ijasah kedokteran. “Untuk doktor WN sudah lulus pendidikannya, marhayati koasnya di medan ijazahnya kan”, ujarnya.
Mengenai memberikan resep melalui telepon, Dokter Er membenarkan kejadian kasih resep via telpon. “Iyah betul benar karena saya tugas disini jadi kayak hallodoc gitu kan, boleh itu juga karna pasien yang bersikeras jadi bisa lewat chating atau telpon gitu jadi untuk menolong juga ya saya kasih resep secara virtual”, ungkapnya.
Dokter Er juga mengeluhkan kaitan adanya mantri di daerah Tawang yang lakukan praktik tanpa Surat Ijin Praktek (SIP). “Di Tawang juga banyak mantri pada praktik tanpa SIP kok tidak di ungkap kenapa harus ke saya jadi sasaran”, keluhnya. Dokter Er juga menjelaskan bahwa SIP di tempat Tawang adalah SIP atas nama dirinya. “Untuk legal standing SIP itu atas nama saya bukan dokter WN karena kan dokter WN juga adik saya”, tutupnya.
Di tempat terpisah tim media mengkonfirmasi ke dinas terkait melalui Kabid Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Epi Edward Lutpi. Menurut beliau kami telah menindaklanjuti sesuai tupoksi kami dalam bentuk pengawasan dan pembinaan. “Kami sangat berterimakasih kepada pihak media yang telah memberikan laporan informasi, dan kami juga telah memanggil pihak bersangkutan siap bertangung jawab”, katanya.
Berkaitan polemik di masyarakat atas adanya indikasi malpraktik diharapkan kepada dinas terkait dan pihak berwajib segera turun tangan menindak lanjuti pungkasnya.
(Tim MPP Tasikmalaya)