Rokan Hilir, MP-POLRI
– Kapolres Rokan Hilir (Rohil)AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K. dan Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri SH, MH, Menggelar Press Release Akhir Tahun di ruang Patriatama Polres Rokan Hilir. Pada Hari Selasa 31 Desember 2024, Sekitar Pukul 10:00 WIB.
Menghadirkan 20 tersangka, Press Release dihadapan puluhan wartawan dari berbagai awak media Online dan Cetak, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahrony menyampaikan jika pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 452 kasus dan telah menangkap sebanyak 503 orang tersangka.
“Selama dari bulan Januari hingga tahun 2024 sampaikan dengan hari ini 31 Desember 2024. Kami di polres Rokan Hilir bersama dengan Polsek Jajaran telah mengungkap sebanyak 452 kasus dan telah menangkap sebanyak 503 orang tersangka.
Adapun rincian kasus kasus yang paling menonjol yaitu 4 kasus pembunuhan dengan 10 orang tersangka, 177 Kasus Curat, Curas dan Curanmor dengan 212 tersangka, 4 kasus TPPO diantaranya 2 TKI illegal dengan 5 orang tersangka, korban 23 orang dan 2 kasus mucikari dengan 2 tersangka dan 2 orang korban.
Selanjutnya 7 Kasus Karhutla dengan 8 tersangka, 1 kasus perdagangan ( ball pres) dengan 4 orang tersangka. 2 kasus peredaran uang palsu dengan 3 orang tersangka, dan ada 1 tindak pidana korupsi sebesar Rp 301.110.280,_ dengan 1 orang tersangka dan telah disetorkan ke kas Kepenghuluan sebesar Rp 8.490.000,_ tersangka.
1 kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan 2 tersangka, 23 kasus penggelapan dengan 24 tersangka, 21 kasus pencabulan dan ini ada 22 tersangka. Kemudian untuk kasus narkoba secara keseluruhan di kabupaten Rokan Hilir ini sebanyak 119 narkoba dengan tersangka sebanyak 202 orang, Ungkap Kapolres Rokan Hilir Untuk kasus narkoba ini paling dominan di Polsek Kubu, 29 kasus 50 orang tersangka.Polsek Bagan Sinembah 26 kasus.Polsek Bangko 17 kasus 24 tersangka, selanjutnya di Polsek lainnya.
Dari Sat Lantas polres Rokan Hilir telah mencatat bahwa terjadi sebanyak 172 lakalantas, korban meninggal dunia sebanyak 85 orang, 48 luka berat, dan sebanyak 191 orang mengalami luka ringan. Untuk Anggota polres Rokan Hilir sendiri ada juga 12 kasus pelanggaran kode etik, 1 orang kasus penyalahgunaan narkoba, pelanggaran kode etik berupa jarang masuk dinas dan ini dalam proses.”Ungkapnya AKBP.
Selain itu Kapolres Rohil juga mengingatkan bahwa dalam merayakan tahun baru agar tetap menjaga Kamtibmas dan keselamatan berkendara, ,” Ini kita menghadapi pergantian tahun, untuk itu kami menghimbau agar tetap menjaga Kamtibmas dan keselamatan berkendara, Kapolres berharap tidak ada terjadi hal hal yang tidak di inginkan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir ini, Kami Selaku Polres Rokan Hilir jika dalam menjalankan tugas terdapat kesalahan maka kami sampaikan permohonan maaf,” tutupnya, AKBP.
(Tutur Suriadi Mpp)