PARUNG PANJANG BOGOR – Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Parung panjang hanya memberikan teguran ke pemilik galian tanah merah yang berada di Desa Dago dan di Desa Gorowong Kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor. Bahkan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin

“Mengenai galian sudah kami cek, dan dilakukan penindakan berupa teguran, karena memang kewenangan kami hanya sebatas teguran saja,” kata Plt Kepala Unit Pol PP Kecamatan Parung panjang Acep kepada Media Minggu (28 /12/2024)

Dia juga akan menyampaikan kepimpinan di Mako untuk menyelesaikan segala persyaratan yang harus ditempuh pengelola galian.tanah Merah yang ada di wilayah Kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini