Bangka, MP-POLRI

– Aktivitas tambang pasir timah di Desa Deniang, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, diduga beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan tidak memenuhi prosedur keselamatan kerja sesuai ketentuan hukum. Tambang ini disebut-sebut dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang berinisial AMK, yang dikenal sebagai bos besar tambang tersebut (27/12/24).

Menurut informasi yang dihimpun, AMK diduga menjadi dalang utama di balik pengoperasian tambang ini, meski tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, tambang ini juga melanggar standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan kerja untuk memenuhi persyaratan keselamatan demi melindungi pekerja.

Tambang ini diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota TNI berinisial JNL, yang memanfaatkan posisinya untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut. Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat juga diketahui secara aktif mendukung tambang ini dengan memberikan izin informal dan memfasilitasi operasionalnya. Dukungan ini membuat tambang ilegal tersebut tetap berjalan lancar, meskipun telah melanggar berbagai ketentuan hukum.

Sebagai bos besar tambang, AMK dinilai memiliki pengaruh besar terhadap jalannya aktivitas ilegal ini. Namun, aktivitas tambang ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Ketidakhadiran peralatan keselamatan yang memadai serta pengabaian prosedur keselamatan kerja melanggar ketentuan dalam Pasal 2 UU Keselamatan Kerja, yang mengatur bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan demi melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap AMK, oknum TNI, dan Ketua RT yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini, serta penerapan undang-undang Minerba dan Keselamatan Kerja secara konsisten, sangat penting agar praktik serupa tidak terus terjadi. Ketegasan dan transparansi dalam penegakan hukum sangat dinantikan untuk melindungi sumber daya alam dan keselamatan masyarakat.

Jurnalis mpp

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini