Jakarta, MP-POLRI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan terus memantau kondisi 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak putusan pailit perusahaan. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2024 yang menolak kasasi Sritex, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan MA, namun tetap mendukung langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan oleh Sritex.
Kami memahami situasi sulit ini, namun prinsip pemerintah tetap jelas: melindungi hak-hak pekerja adalah prioritas utama,” ujar Immanuel, yang akrab disapa Noel, dalam pernyataan resmi pada Sabtu (21/12/2024).
Ia juga menekankan pentingnya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebisa mungkin. Menurut Noel, hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus mendorong upaya pencegahan PHK demi melindungi kesejahteraan pekerja.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir. Kami di Kemnaker berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut dengan memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajibannya kepada pekerja, meskipun berada dalam kondisi pailit,” jelasnya.
Noel menegaskan bahwa status pailit tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya. Hak-hak buruh, termasuk pembayaran pesangon, upah yang tertunda, serta program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak boleh membiarkan situasi sulit ini mengurangi hak-hak buruh. Kewajiban perusahaan terhadap pekerja merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja yang mungkin terdampak PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menawarkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan pekerjaan.
“Program JKP dirancang untuk memberikan perlindungan sosial dan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki peluang untuk kembali ke dunia kerja,” terang Noel.
Ia juga memastikan bahwa proses pengajuan program JKP dibuat sederhana dan cepat agar pekerja terdampak dapat segera memperoleh manfaat yang tersedia.
Pemerintah, lanjut Noel, akan bekerja sama dengan manajemen Sritex, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan seluruh hak pekerja terlindungi secara maksimal. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengutamakan dialog konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit ini. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Dengan langkah konkret ini, pemerintah berharap dampak dari pailitnya Sritex dapat diminimalkan, sehingga para pekerja tetap mendapatkan perlindungan sosial dan kesempatan untuk bangkit kembali.
Ag94