Murung Raya, MP-POLRI
– Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan verifikasi Desa Antikorupsi 2024 di Aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya pada Selasa (17/12/2024). Verifikasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur I Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Arsuni, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli Kamiar beserta tim, kepala desa dari Bahitom, Konut, dan Muara Joloi 1, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Inspektur I Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Arsuni, menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan tiga desa untuk diseleksi sebagai Desa Antikorupsi. Usulan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tiga desa ini nantinya akan diseleksi untuk diajukan ke KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalteng. Harapannya, satu desa terpilih bisa menjadi percontohan Desa Antikorupsi,” ujar Arsuni.
Sementara itu, Hensli Kamiar dari Inspektorat Provinsi Kalteng menjelaskan bahwa pemilihan Desa Antikorupsi dilakukan melalui 10 tahapan. “Saat ini kita memasuki tahap verifikasi. Puncaknya, penganugerahan Desa Antikorupsi akan dilakukan pada 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” tutur Hensli.
Lebih lanjut, Hensli menyebutkan bahwa tahapan verifikasi berfokus pada lima komponen utama dengan 18 indikator penilaian. Adapun lima komponen tersebut meliputi:
1. Penguatan tata laksana,
2. Penguatan pengawasan,
3. Penguatan kualitas pelayanan publik,
4. Partisipasi masyarakat,
5. Kearifan lokal.
Dalam verifikasi ini, sejumlah indikator akan menjadi acuan untuk menilai sejauh mana transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Indikator utamanya mencakup pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta sistem pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran,” tambah Hensli.
Melalui proses ini, diharapkan desa yang terpilih dapat menjadi model percontohan dalam penerapan prinsip-prinsip antikorupsi, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan partisipatif.
(M.Ilmi).