MPP, Kota Bandung

– Sidang perkara pidana di Pengadilan negeri Bandung Khusus 1 A Kota Bandung nomor 858/Pid.B/2024/PN Bdg pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yaitu Ketua Hakim Novian, SH. MHum., hakim anggota Nuryanto, SH. MH., dan hakim anggota H. Sucipto, SH. MH. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan setelah memperhatikan barang bukti terlampir, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Kiki Suherman alias Lim Joe Bie yang dengan sengaja menerbitkan surat pajak berupa faktur pajak tanpa adanya transaksi pajak telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda, SH. menerangkan dalam tuntutannya perkara ini berawal Tan Rudi melakukan pembelian benang untuk bahan kain kepada terdakwa selaku Direktur PT GRAHA INDO PURI, dimana pembelian benang tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juli 2017, dan dalam setiap penjualan benang terdakwa mengeluarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama PT GRAHA INDO PURI, dan pembayaran benang dari saksi Tan Rudi dilakukan setiap bulan kepada terdakwa plus dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Jumlah pembelian benang sejak bulan Januari 2016 sampai bulan Juli 2017, mencapai nilai Rp.33.037.776.863.- ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% senilai Rp. 3.303.777.686. Jumlah faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 205 faktur pajak, sehingga jumlah pembayaran benang ditambah PPN sebesar 10%, menjadi Rp. 36.341.554.549, yang mana PPN 10 % harus dibayarkan oleh terdakwa dan dilaporkan setiap bulan ke kantor pajak.

Selanjutnya atas transaksi penjualan benang tersebut dibatalkan oleh terdakwa dengan dikembalikannya uang kepada saksi Ohlany Meilawaty (isteri saksi Tan Rudi) secara transfer tanpa sepengetahuan saksi Tan Rudi, jadi benang tidak dikirim dan terdakwa sengaja tidak memberitahu pengembalian uang kepada Tan Rudi, sementara saksi Ohlany Meilawaty (isteri saksi Tan Rudi) menganggap biasa pengembalian uang dan tidak mengetahui konsekwensi pembatalan pembelian benang dan faktur pajak yang telah diterbitkan terdakwa selaku Direktur PT GRAHA INDO sehingga menganggap tidak akan ada masalah.

Yang seharusnya dilakukan oleh terdakwa atas pembatalan pembelian benang adalah terdakwa harus juga membatalkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% ke kantor pajak pada waktu pengembalian uang, tetapi terdakwa tidak membatalkan faktur pajak tersebut. Dengan terdakwa tidak membatalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seharusnya PPN dibayarkan oleh terdakwa karena transaksi tersebut. Oleh karena tidak dibayarkan dan tidak ada pembatalan, kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) kantor wilayah Jawa Barat I mulai bulan November 2020 s.d bulan Maret 2022 melakukan pemeriksaan bukti permulaan (BUPER) terhadap wajib pajak atas nama Tan Rudi karena adanya informasi data laporan dan pengadulan( IDLP) dengan dugaan Sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2016 s.d Desember 2017 dan Sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) orang pribadi dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2016 s.d Desember 2017.

Dan atas pemeriksaan bukti permulaan (BUPER) saksi Tan Rudi harus membayar (PPN) senilai Rp. 3.303.777.686.- ditambah denda 100 % sebesar Rp. 3.303.777.686.- sehingga saksi Tan Rudi membayar pajak ke Kantor Pajak sejumlah Rp. 6.607.755.372.- .

Akibat perbuatan terdakwa saksi Tan Rudi mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.607.755.372.- , sehingga Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 6 bulan kurungan penjara kepada Kiki Suherman alias Lim Joe Bie. Selama persidangan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum Suwande, SH.

(Tim MPP Jabar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini