Desa Merak, MP-POLRI – Pembangunan masjid di Desa Merak, Rt.05/Rw.01 Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, tengah menjadi perbincangan hangat. Proyek ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten melalui program Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman. Namun, transparansi pelaksanaan proyek ini dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.920.120.000, pembangunan ini dilaksanakan oleh CV. Bogan sebagai penyedia jasa konstruksi dan diawasi oleh PT. Berkah Teknik Konsultan. Meski progres pengerjaan diklaim telah mencapai 50%, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis menyatakan keraguan terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai tidak melibatkan masyarakat sekitar.
Kejanggalan Lokasi dan Minimnya Koordinasi
Ketua MUI Kecamatan Sukamulya, yang turut hadir pada acara peletakan batu pertama pada 23 September 2024, mengaku terkejut dengan pembangunan masjid ini. Ia menyatakan bahwa acara tersebut berlangsung tanpa kehadiran inisiator utamanya, yakni Ali Nurdin.
“Saya baru tahu soal pembangunan masjid ini. Biasanya, syarat mendirikan masjid adalah minimal 40 jamaah. Namun, saya tidak melihat adanya koordinasi yang melibatkan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Pada Jumat, ( 06/11/2024)
Asep Supriatna, Ketua Front Banten Bersatu sekaligus pemerhati pembangunan asal Sukamulya, juga menyoroti kejanggalan lainnya, termasuk papan informasi proyek yang mencantumkan lokasi di Kabupaten Serang, meskipun Desa Merak jelas berada di Kabupaten Tangerang.
“Kapan Sukamulya pindah ke Kabupaten Serang?” ujar Asep dengan nada sinis. Ia menambahkan bahwa baik kepala desa maupun pihak MUI setempat tidak mengetahui adanya proyek tersebut, sehingga memunculkan dugaan bahwa proyek ini hanya menjadi ajang formalitas belaka.
Dugaan Anggaran yang Tidak Tepat Sasaran
Asep juga menyampaikan bahwa proyek ini terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mendesak Dinas Perkim dan pihak pelaksana proyek untuk segera memberikan penjelasan terkait perencanaan, pelaksanaan, dan manfaat pembangunan masjid ini.
“Proyek seperti ini harus melibatkan masyarakat. Kalau tidak, pembangunan hanya akan jadi formalitas yang tidak berdampak positif bagi warga,” tegas Asep.
Tuntutan Transparansi
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Sukamulya mendesak Dinas Perkim Provinsi Banten untuk lebih transparan dalam pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran daerah. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap program Penyelenggaraan PSU permukiman agar pembangunan di daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan dugaan kejanggalan dalam pembangunan masjid di Desa Merak ini.
Red