Tangerang, MP-POLRI – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane melakukan langkah tegas untuk mencegah Bangunan Liar(Bangli) di sepanjang saluran primer dan sekunder Pemasangan papan larangan bangli ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan infrastruktur saluran primer dan sekunder yang vital untuk mempermudah pemeliharaan saluran dan pengelolaan sumber daya air di wilayah kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Sabtu (07/12/24).
Ketua Unit Pengelola Irigasi(UPI) Daerah Irigasi(DI) Cisadane,BBWS CC Agoes AP mengatakan bahwa saluran primer dan sekunder merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan air yang harus dilindungi dari aktivitas ilegal. “Pemasangan papan larangan di sepadan saluran primer dan sekunder ini merupakan salah satu langkah preventif untuk menghindari terjadinya adanya bangunan liar di sepanjang Tanggul saluran irigasi ini,karena akan berdampak kerusakan insfratruktur saluran dan kumuh nya yang disebabkan oleh bangli ini .
Pemasangan papan larangan ini dilakukan di beberapa di sepanjang saluran primer dan sekunder, pemasangan papan larangan ini juga bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku bangli yang merusak saluran.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat saluran air, serta mendukung upaya kelancaran aliran air di saluran irigasi ini , Selain itu BBWS Ciliwung Cisadane juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas ilegal terhadap ekosistem dan infrastruktur yang ada terutama kesadaran warga untuk tidak membangun bangli dan membuang sampah sembarangan ke saluran irigasi.
Pemasangan papan larangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan saluran irigasi yang ada.
Red