Tangerang, MP-POLRI – Warga Desa Kemiri yang memiliki lahan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, merasa resah akibat dugaan permintaan dana sebesar Rp 5 juta oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Karang Anyar terkait pembuatan Akta Jual Beli (AJB) untuk lahan seluas 100 meter. Padahal, desa tersebut sedang melaksanakan program pemutihan surat tanah yang seharusnya mengurangi beban administrasi warga.

Menurut informasi, berkas administrasi untuk pembuatan AJB telah lengkap, tetapi warga menahan diri untuk menyerahkan dana tersebut karena merasa keberatan atas kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Kepala Desa Karang Anyar menyatakan dirinya tidak mengetahui hal ini dan meminta warga desa Kemiri untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekdes Karang Anyar.

Situasi ini memicu respons keras dari aktivis di Tangerang dan meminta pihak berwajib untuk mengusut dugaan tersebut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum. “Permintaan dana seperti ini jelas tidak sesuai dengan aturan, apalagi di tengah program pemutihan surat tanah yang seharusnya membantu meringankan beban masyarakat. Sekdes karang anyar kecamatan kemiri harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegas seorang aktivis.

Permintaan dana seperti ini dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum, terutama jika terbukti dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pelaku penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menjamin transparansi dan integritas pelayanan publik di desa. Sementara itu, warga-warga Desa pemilik sebidang tanah di desa Karang Anyar diminta tetap melaporkan jika mengalami praktik serupa agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan lebih lanjut.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini