JAKARTA, MP-POLRI – KEJAKSAAN AGUNG melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. (26/11/24).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan kasus yang menyeret tersangka berinisial TTL dan beberapa pihak lainnya.

Saksi yang Diperiksa

Berikut adalah tiga saksi yang diperiksa:

1. LDT

Jabatan: Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator periode 2015–2017.

Peran: Diduga memiliki informasi penting terkait proses administrasi dan pengawasan dalam kebijakan importasi gula.

2. REZ

Jabatan: Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya pada Kelompok Tanaman Rempah Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan, Kementerian Pertanian.

Peran: Memiliki keterlibatan dalam pengawasan kualitas gula impor.

3. HD

Jabatan: Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertanian.

Peran: Diduga mengetahui proses teknis dan administratif terkait importasi gula.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari kebijakan importasi gula yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Dugaan penyimpangan dalam proses ini melibatkan beberapa pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan adanya kerugian negara akibat proses importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Tujuan Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk:

Memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
Menambah informasi yang relevan untuk melengkapi pemberkasan.
Mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dugaan Kerugian Negara

Meski angka pasti kerugian negara belum diumumkan, Kejaksaan Agung mencatat bahwa proses importasi gula ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kerugian tersebut diduga disebabkan oleh praktik-praktik korupsi, seperti manipulasi harga, penyalahgunaan izin, dan lemahnya pengawasan.

Upaya Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menindak semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak pendukung. Pemeriksaan saksi adalah salah satu langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Langkah Selanjutnya

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Kejaksaan Agung akan:

1. Menganalisis keterangan saksi untuk memperkuat bukti.

2. Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi atau pihak lainnya bila diperlukan.

3. Menyusun berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan.

Kesimpulan

Kejaksaan Agung terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas sistem perdagangan di Indonesia.

Ag94

Sumber:

Kejaksaan Agung Ri

Nomor: Pr – 997/083/K.3/Kph.3/11/2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini