MPP_Kabupaten Tangerang – Pajak pemasangan reklame adalah bagian dari peningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), sesuai ketentuan aturan yang berlaku di wilayah setempat, bagi perusahaan pemasangan reklame harusnya terlebih dahulu telah mengantongi perizinan sebelum pemasangan tiang papan reklame,(25/11/2024).
Ternyata masih ada terjadi perusahaan nakal memasang tiang papan reklame setinggi 12 Meter tanpa dilengkapi perizinan di wilayah Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang -Banten, hal itu sangat disayangkan terjadi.
Pelaksanaan pengerjaan tiang papan reklame dikerjakan malam hari, para pekerjanya pun tidak di lengkapi oleh Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
“Saat hal itu dikonfirmasikan kepada pihak wilayah Kelurahan Kotabumi, Acep selaku Sekretaris Kelurahan, mengatakan,”jangan ada kegiatan pemasangan lebih lanjut sebelum melengkapi perizinan pemasangan tiang papan reklame,”tegas Acep pada wartawan Media Purna Polri.
“Kami tidak mengizinkan adanya kegiatan pemasangan tiang papan reklame sebelum selesai perizinannya,”tambahnya lagi.
“Aktivis yang kerap disapa Endang Bule angkat bicara, sebelum ada kegiatan pemasangan tiang papan reklame setinggi 12 meter, seharusnya pihak perusahaan itu terbih dahulu telah mengantongi perizinannya dari pihak instansi terkait,”jelasnya.
Diharap pihak-pihak instansi terkait yang berwenang mengeluarkan perizinan menindak tegas pada perusahaan kontraktor yang nakal,”tambahnya lagi.
“Bila perlu saya surati kepada wilyah pihak berwewenang, untuk membongkar pekerjaan yang belum mengantongi perizinan dalam pemasangan tiang papan reklame,”tutupnya.
Lanang Sejagad