Berau – Terlihat adanya kegiatan pengelolahan kayu olahan di wilayah hukum Polres Berau Kalimantan timur.

Lokasi kegiatan tersebut tepatnya di Jalan Poros Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Kaltim.

Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin, dan saat di komfirmasi yang dimana katanya orang kepercayaannya disana DN, dsn beliau mengatakan bahwa pemilik usaha tersebut berinisial ART dan beliau hanya menjalankan saja dan mengenai asal usul kayu yang di olah beliau tidak mengetahui dari mananya., (21/11/24).

Awak media sebagai giat sosial kontrol mengharapkan agar APH dapat turun langsung untuk menindaklanjuti penemuan kami di lapangan dimana jika seseorang yang dimaksud telah melanggar hukum maka di tindak secara tegas tanpa tebang pilih.

Dan jika ada oknum yang terlibat dalam kegiatan yang nanti disebut sebagai ilegal maka ambil sikap sebagaimana mestinya sangsi keras agar tidak adanya pembiaran yang berujung menjelekan nama instansi. (Rahman Usman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini