Bengkulu,- KPK melakukan operasi tangkap tangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu. Para pejabat yang diperiksa dibawa ke Jakarta siang ini. Siapa saja?
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah mobil ‘Inafis’ keluar dari Polresta Bengkulu membawa sejumlah pejabat dan Rohidin Mersyah menuju Bandara Fatmawati Soekarno. Puluhan anggota polisi terlihat bersiaga di pintu masuk VIP bandara.
Sejumlah pejabat yang dikabarkan terkena OTT hingga diperiksa terlihat memasuki ruang VIP bandara. Di antaranya, Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan sejumlah kepala dinas dan kepala biro
Belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib mengenai siapa saja yang dibawa KPK ke Jakarta usai diperiksa di Polresta Bengkulu sejak malam hingga dini hari.
Daftar pejabat yang diduga bawa ke Jakarta berdasarkan pengamatan di lapangan:
1. Kadis Pendidikan, Saidir
2. Kadis Kelautan, Syafriandi
3. Kadis Koperasi, Karmawanto
4. Kadis Tenaga Kerja, Syarif
5. Kadis Pekerjaan Umum, Tejo
6. Kepala Biro Umum, Tedy Alvian
7. Kadis ESDM, Doni
8. Cagub Bengkulu Petahana, Rohidin Mersyah
9. Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri
10. Kapala Biro Kesra, Fery Arnes
Terlihat sejumlah keluarga dari sejumlah pejabat yang akan dibawa KPK ke Jakarta. Dan berdasarkan informasi para pejabat ini diterbangkan menggunakan pesawat pukul 11.55 WIB.
Berdasarkan informasi, sejumlah pejabat ini ditangkap dengan dugaan kasus gratifikasi. Sejumlah pejabat diminta mengumpulkan sejumlah uang untuk membantu kemenangan salah satu paslon di Pilgub Bengkulu.
Sebelumnya, diperiksanya calon Gubernur Patahana Rohidin Mersyah diprotes kuasa hukum dan pendukung paslon, mereka menilai KPK telah melanggar kesepakatan para calon peserta Pilkada
Kuasa Hukum paslon nomor urut dua Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan mengatakan, apa yang dilakukan KPK telah menodai proses Pilkada di Bengkulu karena telah mencederai nama baik paslon.
“KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon gubernur pada saat massa tenang, kami mempertanyakan KPK atas tuduhan apa klien kami ikut diperiksa hingga saat ini,” kata Aizan, Minggu (24/11/2024).
Aizan menjelaskan, sebagai kuasa hukum pun dilarang untuk mendampingi kliennya. Bahkan hingga saat ini tidak mengetahui apa kesalahan kliennya yang telah dijemput tim KPK.
“Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena merupakan salah satu paslon yang akan mengikuti proses pemilihan tanggal 27 nanti, KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para paslon,” jelas Aizan.
Firdaus