Kecamatan Kemiri, MP-POLRI – Proyek pemasangan paving blok di perbatasan antara Desa Klebet Dan Rancalabuh Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Pasalnya,. Proyek ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), karena tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan detail pelaksanaan. Rabu (20/11/24).
Salah satu Aktivis Muda Agus Selaku Wakabid Investigasi Forum Reporter Dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI) Menyayangkan kurangnya informasi terkait sumber dana, nominal anggaran, serta pihak pelaksana proyek. “Kami tidak tahu proyek ini anggarannya dari mana, apakah dari APBD, dana desa, atau sumbangan lain. Papan informasi proyek juga tidak dipasang,” tutur Agus kepada awak media.
Menurut UU KIP, informasi terkait proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Pemasangan papan informasi adalah bentuk transparansi yang diatur dalam regulasi ini. Ketiadaan papan informasi proyek dianggap sebagai pelanggaran administratif dan dapat memicu kecurigaan publik.
Sementara itu, Pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Aktivis Muda setempat mendesak pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah, untuk segera mengusut dugaan pelanggaran ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran publik agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga.
Agus sebagai penyambung lidah Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, penting bagi pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi dalam setiap proyek pembangunan di masa depan.
Ag94