MUSI RAWAS UTARA, MP-POLRI – Novi (34), seorang ibu dua anak di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, memilih menjalani hukuman 14 bulan penjara setelah tidak mampu membayar uang damai sebesar Rp 60 juta. “Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp60 juta, sementara Novi mana ada uang Rp60 juta,” ujar Dian Burlian, pengacara Novi.
Dian mengatakan perkara bermula ketika Novi yang merupakan seorang janda anak dua ditaksir AD (Adnan) warga desa setempat. Berbagai cara dan ter0r dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi. “AD ini sukanya luar biasa dengan Novi, selama 6 bulan diganggu terus. Siang malam, banyak kolor Novi yang dicurinya, pipa air dan lain-lain,” ungkap Dian.
Novi mengungkapkan bahwa ia sempat melapor kepada kepala desa, yang kemudian memanggil AD dan meminta keluarganya untuk memberi nasihat kepadanya. “Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib,” ujarnya.
“Puncak kekesalan pak, karena hampir enam bulan pelaku itu (Adnan) mener0r saya, setiap malam mematikan lampu di rumah dan mengintip saya,” cerita Novi. “Malam itu pelaku ini mau menyelinap masuk ke rumah, malam itu aku siram pakai air ker4s campur air. Kena belakangnya. Tapi waktu itu bukan murni air ker4s. Pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar,” ungkap Novi.
Selengkapnya.
(*/Chandra The).