Tangerang , MP-POLRI – Gila, Oknum Guru Ngaji Berinisial (AS) 35 Tahun, telah terbukti Setubuhi 5 Orang Muridnya Yang Masih Sekolah Dasar di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk Tangerang Banten. (19/11/24)
“Siapa yang rela melihat putri kesayangannya di setubuhi orang lain, bahkan oleh guru ngajinya sendiri, jika orang waras, pasti akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh (AM) 43 tahun dari Kampung Kebon Baru Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk”.
AM Salah Satu Orang tua Korban, saat ditemui awak media ini Mengaku, “ketika saya mengetahui anak saya AL (10 tahun) disetubuhi pelaku (18 Juli 2024), saya melaporkan tersangka AS ke pihak kepolisian, Awalnya saya melaporkan tersangka ke Polsek Mauk (20/11/24), dari Polsek Mauk, Saya langsung diarahkan Ke Polresta Tangerang. (21/11/24). “Katanya
AS yang sudah tega menyetubuhi putri kesayangan AM telah terbukti bersalah baik dari hasil Visum dan atau hasil Tes Psikolog si korban
Pelecehan Seksual persetubuhan, Tersangka AS 35 tahun, diketahui Seorang Guru Ngaji di Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Korban diduga berjumlah 5 orang anak perempuan dibawah umur, upaya yang sudah dilakukan orang tua korban, Laporan ke Polsek Mauk, atas arahan dari Polsek Mauk menuju ke Polresta Tangerang, di Polresta Tangerang AM bertemu dengan Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak,
Setelah sekian lama tak kunjung mendapatkan keadilan, AM Berangkat ke Lembaga Komnas Perlindungan anak KPAI, bertemu dengan bagian pengaduan, dari sana tidak ada pula kejelasan, AM terus berupaya mencari keadilan, dan menyambangi Kantor Pengaduan Mas Gibran di jakarta Pusat, namun saat itu kuota perhari cuma 50 pengaduan, dan AM tidak sempat melakukan Pengaduan.
Diketahui Tanggal Kejadian perkara pada kamis 18 juli 2024, laporan ke Polsek Mauk tanggal 20 juli 2024, Ke Polresta Tangerang tanggal 21 juli 2024, ke kantor KPAI pada tanggal 16 Oktober 2024, ke kantor pengaduan Mas Gibran 18 November 2024, namun itu semua masih di anggap nol besar tanpa ada kejelasan,”Sesal AM Orang tua Korban.
Harapan dari AM selaku orang tua korban adalah, pelaku AS segera ditangkap dan diberikan hukuman seberat-beratnya karena khawatir ada korban lain selain putri saya dan 4 orang temannya.
Atas Kejadian ini, Ahmad Mujib Ketua DPD JWI Kabupaten Tangerang ikut memberikan tanggapan, “Tindakan guru ngaji yang melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap murid-murid yang masih di bawah umur merupakan tindak pidana yang berat di Indonesia, dan pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi sanksi pidana sebagai berikut:
1. Pasal 81 UU Perlindungan Anak:
– Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.
– Jika pelaku adalah orang yang memiliki hubungan keluarga, tenaga pendidik, atau orang yang berhubungan langsung dalam lingkup keluarga, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.
2. Pasal 82 UU Perlindungan Anak:
– Jika pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.
– Jika pelaku adalah tenaga pendidik atau orang yang dipercaya oleh anak, ancaman hukumannya juga akan ditambah sepertiga.
Dengan demikian, jika guru ngaji yang menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap murid-muridnya, maka ancaman hukumannya bisa sangat berat, terutama karena posisinya sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak. Selain itu, hakim juga bisa mempertimbangkan pemberatan pidana berdasarkan perbuatan yang dilakukan berulang kali pada beberapa korban, yang menunjukkan adanya perencanaan dan penyalahgunaan kepercayaan.”Ujar Ketua DPD JWI Kabupaten Tangerang
Terakhir Ketua DPD JWI Kabupaten Tangerang Meminta Supaya Aparat Penegak Hukum segera Untuk memproses Oknum Guru Ngaji tersebut.”Tegasnya
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada langkah kongkret dari aparat penegak hukum agar tersangka segera diberikan sanksi pidana yang seberat-beratnya.
(Team)