TANJUNG REDAB, MP-POLRI – Dari pantauan investigasi sebagai sosial kontrol menemukan beberapa tumpukan koral hasil dari sungai tanjung redeb siap di jual, Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi ijin pertambangan yang berlokasi di jln panegoro RT 12 , pada tanggal (15/11/2024)

Ambo, pemilik pengusaha mengatakan bahwa kami ambil dari sungai tanjung redeb dengan cara menyedot dengan menggunakan pipa dari sungai ke kapal kami, setelahnya lalu kami tampung ke pelanggan kami, paparnya si pemilik usaha ini.

Pemilik ini tidak takut dan tidak segan-segan melakukan atau beroperasi dengan cara berusaha tampa di lengkapi dengan ijin dan juga mengatakan kalau memang ada teguran dari pihak mana pun akan aku hadapi dengan cara minta di berikan dokumen perijinan pertambangan pasir dan koral ,,karna kegiatan ini tersebut menyangkut dengan pembangunan daerah jadi kami tidak bisa di larang dari pihak mana pun ,,ujarnya.

Kami dari tim media purna polri mengharapkan kepada instansi yang terkait pemerintahan atau pun penegak hukum harap turun ke area lokasi ini untuk menertibkan tentang kegiatan ini yg beroperasi Tampa mengatongi izin,,,lanjutnya.

Iarna kegiatan ini di duga melanggar pasal 158 dan pasal 161 undang undang nor 4 tahun 2009 tentang pertambangan menerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak rp 10 milyar.

APH harus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dimana pun di lakukan,,termasuk apa bila ada oknum yang terlibat membengiki kegiatan ini tersebut di minta oknum oknum itu di berikan sanksi tegas sesuai perundang undangan yang berlaku di negara republik indonesia ,,NKRI .

Rahman Usman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini