Kotabaru, MP-POLRI – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, hari ini Minggu (17/11) telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 02.

Menurut Ketua Bawaslu Roni Syafriansyah, usai menerima aduan dari tim Hukum paslon nomer urut 01, pihaknya bersama Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) langsung melakukan investigas terhadap obyek perkara.

“Kamis dilaporkan, jumat kita gelar rapat pleno bersama Gakumdu, sabtu kemarin kami meregistrasi, hari ini sampai besok untuk dilakukan klarifikasi.” ucapnya, minggu, 17 November 2024.

Lantaran obyek yang diadukan mengenai adanya kampanye disuatu majelis taklim, Roni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) tentang kampanye, lokasi yang dilarang ialah tempat pendidikan dan rumah ibadah.

“Majelis itu bukan rumah ibadahkan, dalam KBBI adalah suatu tempat yang diperuntukan untuk pelaksanaan ibadah wajib secara rutin oleh penganut agama. Majelis itu, apa lagi yang menjadi satu kesatuan dalam pagar rumah seseorang itukan tidak ada hubungannya, tetapi kami akan menggali dulu, kami akan meminta pendapat dari Kemenag, pendapat dari ahli dan seluruh yang disebutkan dalam laporan.” bebernya, (sumber berita online Infokitanews.com).

Sementara itu, menurut ketua tim Hukum Paslon 01, M. Hafidz Halim, S.H., saat di Konfirmasi wartawan mengatakan, mestinya ketua Bawaslu tidak terburu-buru menyimpulkan Tempat Majelis Taklim, menurut kami yang selayaknya menyimpulkan Majelis Taklim Al-Muhibbin Musthofa itu merupakan Tempat Ibadah atau Tempat Pendidikan adalah Saksi Ahli, bukan serta merta Ketua Bawaslu menafsirkan berdasarkan KBBI terlebih dahulu sebelum perkara dia Hentikan atau dia Tolak, sama halnya ia menafsirkan 2 Bangunan dalam 1 Pagar itu, seandainya ada rumah dalam pagar Bawaslu apa bisa disebut rumah Bawaslu Kan tidak seperti itu juga, maka kami hingga hari ini menghormati proses penegakan PKPU nomor 13 tahun 2024 serta UU Pilkada, yang kami laporkan adalah kegiatan kampanye di Majelis Taklim Al-Muhibbin.

Sehingga Baik Tempat Ibadah maupun Tempat Pendidikan sangat jelas dalam PKPU itu dilarang dilakukan Kampanye, Majelis adalah Tempat sedangkan Taklim adalah Belajar atau Pembelajaran, apalagi pernah di resmikan atau mendapat bantuan Reses, sehingga pihak kami menyakini kalau majelis taklim yang dipersoalkan itu merupakan tempat pendidikan.

“Saksi-saksi pelapor telah kami hadirkan 3 orang untuk hari ini dan berikutnya akan ada 2 orang lagi yang kami hadirkan, bahkan jika diperlukan kami akan hadirkan saksi ahli”,tutupnya

Selain saksi yang mengetahui pelanggaran pada tempat pendidikan Majelis Taklim oleh terlapor yaitu Hj. Fatma Idiana, namun Terlihat jelas saksi yang di hadirkan tidak asing oleh media ini yaitu saksi Juhai dari Pulau Sebuku, saksi Juhai merupakan saksi yang melihat dan merekam Pelanggaran Politik Uang yang di duga dilakukan tim kampanye 02 di Kantor Desa Rampa Sebuku, Juhai sebelumnya pernah menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi karena merekam SJA bagikan Uang di Sebuku tahun 2020 saat massa Kampanye lalu.

MY

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini