JATENG, MP-POLRI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berkomitmen menertibkan tambang galian C ilegal di wilayahnya, setelah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), “Jum’at 15/11/24.
Pengesahan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah pada Rabu, 13 November 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan bahwa saat ini banyak tambang galian C di provinsi tersebut yang beroperasi tanpa izin, hanya sekitar 30 persen dari total tambang yang memiliki izin resmi.
Hal ini, menurut Nana, harus segera dibenahi agar aturan yang ada dapat ditegakkan secara maksimal.
“Kami akan menertibkan tambang-tambang ilegal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan mendiskusikan langkah-langkah dengan DPRD serta instansi terkait,” ujar Nana dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa Raperda tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga diharapkan mampu mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan tambang minerba di Jawa Tengah.
Nana menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, terutama dalam pengembangan infrastruktur. Tambang, katanya, berperan signifikan dalam pembangunan, namun harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan.
“Raperda ini adalah upaya untuk memastikan bahwa tata kelola pertambangan di Jawa Tengah dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya untuk batuan dan mineral bukan logam, kini telah diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
Ia berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat yang lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Raperda yang disahkan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemangku kepentingan, termasuk pelaksanaan usaha pertambangan yang mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat sekitar lokasi tambang.
“Dengan regulasi ini, kami berharap sumber daya alam yang ada di Jawa Tengah dapat dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan, tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Nana.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemprov Jateng kini memiliki landasan yang kuat untuk melakukan penertiban tambang ilegal, sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Ag94