Murung Raya,MP-POLRI – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura) mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus dugaan penggelapan pupuk bersubsidi yang merupakan alokasi untuk Kabupaten Murung Raya pada Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polres Mura pada Rabu, 13 November 2024, pukul 08.00 WIB.

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Monang Siagian, memaparkan detil kasus ini di hadapan awak media.

Tersangka berinisial JK (52) berhasil ditangkap pada Selasa, 16 September 2024, di kediamannya yang berlokasi di Jalan H.M. Yunus, RT/RW 002/000, Kelurahan Sei Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Menurut kronologi yang disampaikan, pada periode Januari hingga Maret 2023, distributor resmi pupuk bersubsidi, CV. Timoer Jaya, telah menebus sebanyak 144 ton pupuk bersubsidi, meliputi jenis Urea dan NPK, dari gudang Lini III Ampah sebagai alokasi untuk Kabupaten Murung Raya. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 16 ton yang didistribusikan sesuai wilayah kerja Kabupaten Murung Raya, sementara sisanya, yaitu 128 ton, tidak disalurkan sesuai ketentuan.

“Dari keterangan tersangka yang juga merupakan direktur CV. Timoer Jaya, diketahui bahwa 128 ton pupuk bersubsidi yang sudah ditebus tidak didistribusikan ke Murung Raya, melainkan dijual ke wilayah lain, yaitu Kabupaten Barito Utara, tanpa izin,” ungkap Kapolres Irwansah kepada para wartawan.

Akibat penyelewengan ini, Kabupaten Murung Raya mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun 2023, yang berdampak pada kegiatan pertanian di wilayah tersebut.(Hms/Ilmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini