Kronjo, MP-POLRI – Pengusaha galian C di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang, diduga berani melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat pernyataan dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam tim pengamanan khusus atau dikenal dengan “Timsus”.
Surat yang beredar, tertanggal 27 Agustus 2024, memperlihatkan dukungan beberapa ormas dalam pengamanan jalur armada pengangkutan tanah urug di wilayah Kronjo, dengan tujuan membantu kelancaran operasional. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama karena isi surat tersebut mengarah pada keterlibatan ormas dalam menjaga aktivitas yang melibatkan armada pengangkutan tanah yang seringkali memicu protes dari masyarakat setempat.
Bokir, Ketua Terumbu Banten Kecamatan Kemiri, menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan surat ini. Menurutnya, pihak terkait harus segera memeriksa apakah surat tersebut benar-benar berasal dari organisasi atau hanya oknum yang mengatasnamakan ormas demi keuntungan pribadi. “Kalau benar seperti yang terlihat di gambar, ini sangat mencoreng nama baik organisasi. Hal ini dapat berdampak buruk pada reputasi ormas yang seharusnya berperan dalam membantu masyarakat, bukan mendukung aktivitas yang merugikan lingkungan,” kata Bokir.
Banyak pihak yang mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keabsahan surat tersebut dan memastikan apakah benar-benar ada keterlibatan ormas dalam aktivitas pengamanan galian C di wilayah tersebut. Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu, mobil golongan 3 bermuatan tambang (tanah, pasir, batu) dilarang melintas jam 05.00 WIB – 22.00 WIB, seharusnya ditegakkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Red