Humbang Hasundutan, MP-POLRI – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi dengan inisial H L. (12/11/24).
Terdakwa HL telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 40/PIDSUS-TPK/2024/PT.Mdn tanggal 09 Oktober 2024 yang mana terdakwa HL sebelumnya mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan No 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Selanjutnya terdakwa dan JPU menerima putusan tingkat banding tersebut sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Terdakwa HL pun dibawa ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk pelaksanaan eksekusi pidana penjara sesuai dengan putusan.
Pada saat berita ini dinaikkan, awak media melakukan komunikasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, melalui Kasi Intel Gerry A Gultom, beliau menyampaikan supaya masyarakat umum, khususnya yang terlibat langsung dalam pengelolaan uang negara untuk tetap mengikuti Juknis yang berlaku dalam melaksanakan suatu pekerjaan, sehingga semakin terhindar dari tindak pidana korupsi, dan kami sebagai penegak hukum akan tetap melakukan penindakan tegas kepada pelaku tindak Pidana Korupsi tanpa pandang bulu, pungkas beliau.
(FS)