KalSel MP Polri – Pengacara tersohor di Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., resmi bergabung dengan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) sejak tanggal 6 November 2024. Kehadiran Badrul Ain di Organisasi Advokat HAPI dinilai membawa angin segar, terutama karena ia dikenal dengan kiprahnya selama ini dalam menegakkan keadilan.
HAPI merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat yang diakui dalam UU Advokat No. 18 Tahun 2003 dan telah berdiri sejak 1993, saat ini, organisasi tersebut dipimpin oleh Enita Adyalakmita, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum dan Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat, Jakarta.
Diketahui sejarahnya Para pendiri HAPI bahkan turut andil dalam perumusan UU Advokat No. 18 Tahun 2003, terutama Pasal 32 dan Pasal 33, yang mengatur tentang pengakuan organisasi advokat di Indonesia.
Badrul mengungkapkan kekhawatirannya terhadap oknum pendiri organisasi advokat di Kalimantan Selatan yang menurutnya, hanya mencari keuntungan pribadi, Ia menyebut pernah ada kasus anggota organisasi advokat yang menjadi korban kriminalisasi, salah satunya anak angkat saya M. Hafidz Halim, S.H. “Pimpinan yang pernah dia bela bela dulu di OA dulu bukannya membantu, ini malah terlibat dalam menenggelamkannya,” ujar Badrul dengan nada kecewa.
Ansori, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., M. Hafidz Halim, S.H., Moh. Arief Safe’i, S.H., Wahid Hasyim, S.H.
Kini, Badrul selain mengangkat Halim sebagai anak angkat namun ia juga membimbingnya untuk terus mengabdi sebagai calon advokat, Bersama Halim, Badrul juga menaungi sejumlah advokat muda berbakat di HAPI, seperti Wahid Hasyim, S.H., Moh. Arief Safe’i, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., Ansori, S.H., Hardiansyah, S.H., Aisyah, S.H., Nanda Bunga Rahayu, S.H., Aulia Safitri, S.H., Andi Wiranto, S.H. M. Agil Alfandy, S.H. Apriani, S.H., Azharudin, S.Hi, MM. dan beberapa anggota lainnya.
Sebagai bentuk komitmennya terhadap integritas, Badrul menyatakan bahwa HAPI Kalimantan Selatan tidak akan menerima anggota atau memberikan rekomendasi penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin jika anggotanya tidak jelas almamaternya atau terindikasi menggunakan ijazah kuliah palsu. “Anggota HAPI wajib punya kualitas dan integritas sebagai penegak hukum dengan moral yang tinggi,” kata Badrul.
Pasal 32 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang diangkat sebelum undang-undang berlaku tetap diakui secara sah. Selain itu, Pasal 33 juga menyatakan bahwa kode etik profesi yang telah disusun organisasi advokat, termasuk HAPI, memiliki kekuatan hukum sampai adanya ketentuan baru.
Secara terpisah, M. Hafidz Halim, S.H., mengingatkan para lulusan hukum agar selektif dalam memilih organisasi advokat. “Perhatikan rekam jejak pemimpinnya. Jangan sampai karena uang, anggota dikorbankan atau ada karena hal lain misalnya masalah pribadi yang membuat pimpinan berkompromi dengan oknum aparat,” ujarnya.
Halim menambahkan, dengan payung hukum yang kuat di bawah Pasal 32 dan Pasal 33, HAPI kini memiliki pimpinan tertinggi yang menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR-RI dan Anggota Komisi Hukum DPR-RI, yang diharapkan dapat mempermudah akses tim HAPI dalam menangani penegakan hukum di daerah yang sering mengalami diskriminasi, Intimidasi dan kriminalisasi.
Yudhi Tubagus Naharuddin, saat didampingi Mardian Ja’far M., M. Saleh dan Farah Aulia Al-Afif yang merupakan anggota tim Hukum BASA dan OA HAPI menyampaikan harapannya agar Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., dapat memimpin HAPI di Kalimantan Selatan. “Dengan kepemimpinan Badrul, kami berharap calon advokat di Kalimantan Selatan bisa terhindar dari kesalahan memilih Organisasi,” ujar Yudhi.
MY