Kec. Kresek, MP-POLRI – Proyek paving blok yang dilaksanakan di kp Mur RT 001 RW 003 Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, kabupaten Tangerang belakangan ini menuai sorotan tajam dari aktivis dan warga setempat. Banyak yang menduga bahwa proyek ini merupakan ‘proyek siluman’ yang tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Jum’at (08/11/24) siang.
Pekerjaan pemasangan paving blok yang dimulai awal bulan ini tampaknya berjalan tanpa adanya papan Informasi (Papan Proyek) dan para pekerja pun tidak memakai K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) yang dalam aturan Undang-undang Pelanggaran Undang-Undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Selain sanksi pidana, pelanggaran K3 juga dapat berdampak pada perusahaan, seperti: Denda dan sanksi administratif dari pemerintah, Biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan kerja, Kerusakan peralatan dan material, Penurunan reputasi dan citra perusahaan, Gangguan operasional dan kerugian finansial.
UU K3 yang berlaku saat ini adalah UU No. 1 Tahun 1970. Tujuannya adalah mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja, serta memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi.
Dalam UU K3, perusahaan wajib menyediakan semua alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Pengurus juga wajib menyelenggarakan pembinaan bagi tenaga kerja untuk pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Lebih Lanjut, Beberapa warga yang ditemui mengungkapkan kebingungan mengenai sumber dana proyek, serta tujuan dari pelaksanaannya.
“Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek ini dan dari mana anggarannya. Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu,” ungkap salah satu warga setempat.
Selain itu, aktivis Muda juga mempertanyakan kualitas dari bahan yang digunakan dalam proyek tersebut. Beberapa di antaranya mengindikasikan bahwa material yang digunakan tidak sesuai standar, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami khawatir paving yang dipasang ini tidak bertahan lama, dan jika terjadi kerusakan, siapa yang akan bertanggung jawab?” tanya tanya Aktivis.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, proyek ini diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk perencanaan dan pengawasan dari pihak terkait. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya penyimpangan anggaran dan korupsi dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki proyek tersebut. Mereka menginginkan adanya klarifikasi dan penjelasan yang memadai agar proyek ini tidak menjadi beban bagi masyarakat di masa depan.
Dengan adanya dugaan proyek siluman ini, masyarakat Desa Jengkol menantikan tindakan nyata dari pemerintah dan pihak berwenang untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah mereka dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ag94