LUBUKLINGGAU, MP-POLRI – Gudang tempat penyimpanan alat-alat bangunan di Jalan Baru RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dibobol pencuri. Diketahui gudang tersebut milik Prof Amzulian Rifai selaku Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Dua tersangka pencuri di gudang tersebut berhasil dibekuk Polisi. Keduanya masih satu saudara kakak dan adik yakni Nurdi Alamsyah alias Alamsyah (50) dan Sandi (34). Tersangka tinggal di dekat tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka yang membobol gudang milik Ketua Komisi Yudisial tersebut.

“Dua tersangka sudah ditangkap dan satu pelaku lagi kabur,” kata Kapolsek pada Rabu, 6 November 2024.

Dijelaskan, aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh saksi korban Eka Noviyanti pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi pelapor mendapatkan info dari tukangnya kalau gudang tempat penyimpanan alat-alat bangunan sudah hilang.

“Kondisi gudang saat itu dalam keadaan berantakan,” ujarnya.

Lalu saksi pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada korban yang masih paman kandungnya. Kemudian saksi pelapor mendatangi lokasi dan melihat kunci gudang sudah dirusak. Lantas saksi meminta korban agar langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Timur.

Atas peristiwa tersebut korban kehilangan barang-barang berupa 30 meter selang air, 1 drum plastik, 1 gerobak dorong, 8 sak semen dan 1 senjata tajam jenis parang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000.

Hasil penyisiran polisi disekitar tempat kejadian pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan 1 gerobak dorong. Dimana barang tersebut adalah salah satu barang milik korban yang ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian sekitar 100 meter.

Selanjutnya Polisi melakukan pencarian terhadap tiga orang pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Ternyata ketiga pelaku diketahui telah pergi meninggalkan Lubuklinggau dan berada di daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kemudian Polisi melakukan pendekatan dan penggalangan kepada pihak keluarga agar ketiga pelaku bersedia menyerahkan diri. Hingga akhirnya pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB pelaku Nurdi Alamsyah dan adik kandungnya bernama Dandi pulang ke Lubuklinggau dengan baik travel.

“Sedangkan pelaku Isi (DPO) tidak diketahui keberadaannya,” jelas Kapolsek.

Sesampai di Lubuklinggau, pelaku Nurdi Alamsyah dan Sandi menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau dengan didampingi keluarganya. Kemudian sekitar pukul 17.50 WIB, kedua pelaku diserahkan ke pihak Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur.

“Hasil interograsi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dalam gudang tersebut yang diajak oleh pelaku ISDI (masih kabur),” pungkasnya.

(Chandra The).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini