Muaro Jambi. MP-POLRI – Sepeti kebal akan pemberitaan dan kebal hukum PT. MISI terus melakukan kegiatan ilegal nya mengutip miko yang di tempatkan di lahan warga dekat dengan lingkungan masyarakat sabtu 02 November 2024.
Terlihat jelas pekerja PT. MISI masih melakukan kegiatan pengutipan miko yang sudah lama dipersiapkan di Desa pondok meja RT. 04 Kecamatan mestong Kabupaten muaro Jambi.
Kegiatan ini di lakukan PT. MISI tampa ada LA Land Aplikasi dan IPLC izin pengelolaan limbah cair yang di keluarkan dari dinas DLH Muaro Jambi, sepertinya PT. MISI terang terangan mengangkangi dinas DLH Muaro Jambi.
Apakah dinas DLH Muaro Jambi tidak tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh PT. MISI atau malah menutup mata dengan kegiatan ini,sementara sangsi yang diberikan DLH kabupaten muara Jambi,belum sepenuhnya di laksanakan oleh pihak PT MISI.
Dimohon kepada Kadis Dinas DLH Muaro Jambi Evi Syahrul untuk dapat menindak Tegas PT. MISI, karna seolah olah telah mengangkangi peraturan yang dibuat oleh dinas DLH Muaro Jambi. (Tim)