Bengkayang Kalbar, MP-POLRI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik warga Desa Rukma Jaya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 01819 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01794., terus menuai sorotan. Lahan seluas 8,1 hektar, yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, kini rusak parah akibat penambangan ilegal tersebut. Sabtu, 02/11/2024
Pemilik lahan, Rolly Kalengkongan, mengecam keras aksi penambangan yang diduga melibatkan oknum berinisial WN. “Penambangan ilegal ini terjadi di atas tanah saya tanpa izin, diduga didukung oleh WN, anggota TNI aktif,” tegas Rolly.
Dua pengurus kebun setempat, Maja dan Satimin, juga turut menegaskan kepada WN bahwa lahan tersebut adalah milik Rolly Kalengkongan dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM). “Kami sudah menjelaskan berkali-kali bahwa tanah ini milik sah Pak Rolly. Namun, WN tetap mengabaikan kami dan terus melakukan penambangan ilegal,” ujar Satimin.
Tidak hanya diabaikan, Maja dan Satimin juga mengaku sering diajak ribut oleh WN setiap kali mereka menegur aktivitas ilegal tersebut. “WN sering marah dan mengajak berkonflik saat kami coba mengingatkannya soal kepemilikan tanah,” ungkap Maja.
Dukungan kritik pernah datang dari almarhum Alhadi, mantan Kepala Desa Rukma Jaya, yang semasa hidupnya sering memperingatkan WN soal status kepemilikan lahan. “Saya sudah berulang kali menjelaskan bahwa tanah ini bersertifikat Hak Milik, namun peringatan saya diabaikan,” ungkap Alhadi sebelum meninggal dunia dua bulan lalu.
Sayangnya, upaya pelaporan kasus ini ke pihak kepolisian tidak membuahkan hasil yang memuaskan. “Saya bahkan mendampingi pemilik tanah untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Duri,” tambah Satimin. “Namun, respons dari Polsek tidak serius. Mereka hanya menyarankan penyelesaian personal dengan penambang, tanpa tindakan lebih lanjut.”
Kerusakan lahan ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan merusak barang milik orang lain secara bersama-sama, diancam pidana penjara lima tahun enam bulan.” Selain itu, Pasal 406 KUHP menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam pidana dua tahun delapan bulan.”
Para pelaku, termasuk WN, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena undang-undang melarang keras segala bentuk perusakan properti milik orang lain, terutama dalam kasus penambangan tanpa izin seperti ini. ( Indra)
Sumber: DPW IWOI Provinsi Kalbar