JAMBI, MP-POLRI – Diduga BPN kota Jambi mempersulit hak masyarakat,Saat awak media melakukan pendampingan terhadap masyarakat (Pendi) Guna mempertanyakan wakah. Pihak BPN menolak dan mengusir salah satu awak media, seolah olah pihak BPN kota Jambi engan dan alergi terhadap pertanyaan awak media, BPN kota Jambi tantang UU pers nmor 40 tahun 99 jumat/1/11/2024.
Dalam hal ini Pendi menduga pihak BPN kota Jambi ada kerja sama degan Acok Budi Harjo selaku terlapor penyerobotan tanah milik pak Pendi, dengan nomor No SHM 3594 dan 3595 yang beralamat di Desa Kenali Asam, Kecamatan kota baru.
“Pasalnya, pihak penyidik Polresta Jambi bagian Bantah saat dipertanyakan perihal hasil laporan masyarakat terhadap penyidik. Imam, selaku penyidik bagian Bantah yang menangani kasus laporan kedua dari masyarakat.
Imam. memberhentikan laporan tersebut setelah laporan jalan di tempat,””ujar Pendi.
Lebih lanjut, Saat awak media mendatangi Mapolresta Jambi bersama Pendi guna mempertanyakan hasil perkembangan laporan pertama pada tgl 17 mei 2023 yang sudah berjalan satu tahun IPDA Dea Cakra meminta pihak Pendi untuk mempertanyakan kepada pihak BPN kota Jambi.
” saat awak media mendatangi kantor BPN kota Jambi menyebut, pihak nya telah memberikan hasil pada Mapolresta Jambi. Dalam hal ini kami menyikapi adanya permainan dan diduga pihak BPN dan juga penyidik IPDA dea, telah bekerja sama degan Acok selaku terlapor degan pihak BPN kota Jambi,” lanjut Pendi.
Dalam hal ini kami Masyarakat dan awak media meminta pihak APH Polda Jambi beserta Kadiv propam jambi agar segera mengambil tindakan tegas Atas prilaku dan perbuatan pihak penyidik dan BPN yang diduga kuat ada indikasi permainan, menelantarkan hak atas laporan masyarakat dan mengabaikan tugas dan tangung jawab sebagai pengayom masyarakat yang terkesan arogan.
( Donal )