TANGERANG, MP-POLRI – Keluarga Soleha terduga pelaku kasus penipuan yang sekarang ditangani Polresta Tangerang, mendatangi para Saksi untuk menandatangani surat pernyataan. Rabu (30/10/24).
Menurut keterangan saksi yang didatangi, kedatangan Samudi orang tua dan Samsul suami dari Soleha terduga pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah, dengan membawa Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh keluarga Soleha, yang berisi bahwa saksi telah dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh suami korban penipuan berinisial ARL, namun semua saksi tidak ada yang mau menandatangi Surat Penyataan yang dibawa oleh keluarga Soleha.
Saksi berinisial KS kepada wartawan mengatakan,” Orang tua laki laki dan suami Soleha datang menemui saya, bawa surat pernyataan meminta saya menandatangani surat itu pak, isinya bahwa saya membuat pernyataan saya dipaksa oleh suami teh Sati untuk buat pernyataan yang memberikan keterangan bahwa KTP saya disalah gunakan oleh Soleha, ya saya engga mau, karena memang saya tidak ada masalah sama teh Sati, ada juga saya yang dirugikan oleh Soleha, karena data saya dibuat untuk minjam duit Tampa seijin saya”, jelas KS.
Hal senada dikatakan oleh warga Kampung Pasilian Desa Pasilian Kecamatan Kronjo berinisial IH, yang juga datanya dipakai untuk pinjam duit oleh pelaku, saat ditemui oleh orang tua dan suami Soleha,” Data saya dipakai buat pinjem duit sama teh Sati tampa seijin saya, dulu pada waktu ngambil foto copy KTP katanya untuk mengajukan bantuan ke Pemerintah, ujung ujungnya bukan dapat bantuan malah data saya disalah gunakan , terus bapak dan suaminya datang suruh menandatangani surat pernyataan bahwa saya dipaksa oleh suaminya teh Sati, ya saya engga mau, orang saya engga ada masalah sama teh Sati, ada juga si Soleha yang menyalahgunakan data saya pak”, ujar IH.
Kasus dugaan penipuan dengan menggunakan data milik orang lain, yang sekarang ditangani Polresta Tangerang yang ramai diberitakan media online Lokal dan Nasional mendapat sorotan dari Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), DPP FRJRI melalui Syarifuddin sebagai Wakil Ketua Umum II, kepada wartawan dengan tegas mengatakan,” Kasus dugaan penipuan dengan menggunakan data milik orang lain tanpa seijin atas nama, sekarang ini kasusnya ditangani pihak Polresta Tangerang, ramai diberitakan oleh Media media Online Lokal dan Nasional, kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai sesuai Tupoksi, agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegasnya.
Dirinya juga menambahkan,” Kami berharap pihak Polresta Tangerang, terutama Penyidik segera melakukan langkah tegas sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum”, tutupnya.
(***)