Kuburaya Kalbar MP-POLRI – Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, tengah dilanda gelombang protes keras dari masyarakat yang kecewa dengan lambannya proses hukum terkait dugaan korupsi dana desa. Tokoh masyarakat setempat, H. Efendi Usman, menjadi salah satu suara paling keras dalam menyuarakan kekecewaan ini. Sabtu, 26/10/2024

Dalam keterangannya, Efendi menyebut bahwa laporan terkait penyalahgunaan dana sebesar Rp 240 juta oleh kepala desa sudah disampaikan sejak lama, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Polres Kubu Raya.

“Kasus ini sudah berlarut-larut, dan kepala desa yang bersangkutan seolah-olah kebal hukum,” tegas Efendi. Ia juga menambahkan bahwa kepala desa tampak percaya diri bahwa kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut, dengan anggapan bahwa pengembalian dana yang disalahgunakan akan menyelesaikan masalah.

“Ini jelas tidak adil. Jika semua bisa selesai hanya dengan pengembalian uang, lalu apa gunanya hukum?” sindirnya tajam.

Kritikan tajam dari masyarakat ini akhirnya mendapat respons dari Inspektorat Kubu Raya.

Berdasarkan surat perintah tugas tertanggal 30 September 2024, Inspektorat Kubu Raya telah memulai audit investigasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Sungai Belidak untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Tim audit berencana memanggil kepala desa beserta beberapa pejabat terkait untuk memberikan keterangan.

Pemanggilan tersebut turut mengundang pihak-pihak penting lainnya seperti Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya, Kepala Unit Tipidkor Polres Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta sejumlah pejabat desa lainnya.

Masyarakat berharap agar proses audit dan investigasi ini dapat berlangsung cepat dan transparan. Mereka juga mendesak agar pelaku penyalahgunaan anggaran segera ditindak secara hukum tanpa ada kompromi.

Tuntutan warga dan tokoh masyarakat yang sudah lama menunggu tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa keadilan di Desa Sungai Belidak sedang diuji. Kini, seluruh mata tertuju pada aparat penegak hukum dan Inspektorat Kubu Raya untuk melihat apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi janji kosong belaka. ( Indra)

Sumber Efendi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini