MUSI RAWAS, MP-POLRI – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali, berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Kamis (17/10/2024).

Diketahui identitas tersangka, Gunawan (21), warga Budi Mulya, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 Gram.

BB tersebut ditemukan di atas rerumputan pinggir jalan lintas dikarenakan sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Gunawan.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 72 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Jalan Lintas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Gunawan, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

(*/Chandra The).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini