Jakarta Barat – Kamis (17/10/24) Bertempat di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat, dalam perkara Nomor: 700/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt yang terdaftar melalui E-Court di Pengadilan Jakarta Barat.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian ini berlangsung di hadapan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dr. (c). Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC. Meskipun sempat berjalan alot, perkara ini sukses mencapai kesepakatan perdamaian setelah melalui dua kali mediasi, yaitu pada tanggal 18 Oktober 2021 dan 17 Oktober 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh penggugat terhadap tergugat. Proses mediasi berjalan dengan kondusif dan lancar, dan pada akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang akan dikuatkan atau dikukuhkan menjadi akta perdamaian, yang termuat dalam putusan Perkara Nomor 700/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt yang kemudian ditetapkan oleh Majelis Hakim. Mediator Non Hakim tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan dan memfasilitasi kedua belah pihak.
Dr. (c). Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC adalah Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 50/KPN.W10-U2/KP.7.4/II/ 2024, tanggal 16 Februari 2024. Beliau merupakan pendiri dan Ketua Umum Organisasi Profesi Mediator PERMENLIH (Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup) yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000426.AH.01.07. TAHUN 2022, tanggal 28 Januari 2022.
Menurutnya, keberadaan Mediator Non Hakim di setiap Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sangat membantu proses penyelesaian perkara di pengadilan yang berprinsip cepat dan biaya ringan. Perdamaian adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum agar tidak berlarut-larut. Perdamaian merupakan win-win solution sehingga tidak ada pihak yang merasa benar atau salah, menang atau kalah.
Dr. (c). Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, yang juga merupakan Auditor Hukum dan Ketua Umum Perhimpunan Auditor Hukum Profesional dan Independen Nusantara (PAHUPIN), menceritakan keberhasilan mediasi yang ditangani, dalam kasus kebakaran tiga cottage di Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara pada tanggal 21 Agustus 2022 di bawah pengelolaan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Peristiwa kebakaran Cottage Paus Putri Duyung Taman Impian Jaya Ancol terjadi pada hari Minggu, 21 Agustus 2022, sekitar pukul 17.10 WIB, yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Pemohon Mediasi (TH dan Keluarga) sebagai konsumen yang menyewa cottage tersebut, dengan nilai kerugian mencapai 800 juta rupiah.
Pemohon Mediasi menunjuk Mediator Dr. (c). Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC untuk melakukan upaya mediasi melawan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Meskipun beberapa kali pertemuan mediasi berlangsung alot, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai setelah PT. Pembangunan Jaya Ancol menyatakan bersedia memenuhi tuntutan dan membayar ganti kerugian.
Sumber : IG