Aek Korsik_Labura, MP-POLRI – Kembali Pihak Managemen PT. Torganda Kebun Tahuan Ganda Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara memutasikan sepihak dua oknum Security, Senin (21/10/2024)

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi,dua oknum Security yang dimutasi adalah TRF (43) dan JT (41) menceritakan kronologi kejadian kepada awak media, “memang benar bang, kami di mutasi oleh pimpinan PT. Torganda Kebun THG ke Rantau Kasai Rokan Hulu”, ujar TRF.

Lanjutnya, “kalau mutasi ini dikarenakan kesalahan, jujur selama satu tahun ini, kami tidak pernah mendapatkan surat teguran atau Surat Peringatan namun yang menjadi pertanyaan, mengapa harus kami yang di mutasi, padahal masih banyak security lain nya yang menurut saya sendiri tidak memenuhi syarat sebagai Security, apakah ini ada kaitan nya dengan unsur tidak senang dengan bergabung nya kami di Serikat PUK. FSPMI yang ada”, imbuhnya bertanya.

Sebelumnya juga sudah pernah terjadi pemutasian sepihak yang di lakukan oleh Managemen PKS PT. Torganda terhadap seorang Operator Boiler Pabrik, namun dari hasil Bipartit yang diikuti oleh Kadisnaker Labura H. Rojali dan Mediator Ketenagakerjaan Yuda Saragih waktu itu mengatakan, “jikalau pemutasian yang di lakukan oleh pihak perusahaan adalah mutasi sepihak adalah cacat hukum, pasalnya PT. Torganda hingga saat ini belum memiliki peraturan perusahaan”, tegas Kadisnaker bapak H.Rojali di ruang rapat kantor PMKS PT. Torganda Rabu 17 Juli 2024 lalu.

Saat awak media mengkonfirmasi terkait dua anggota PUK-FSPMI PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda yang di mutasi sepihak ke Rantau Kasai, Ketua PUK-FSPMI Agus Mawan menyampai kan, “jujur, keputusan terkait pemutasian dua anggota PUK kita, saya sebagai ketua PUK sangat menyesalkan, pasal nya menurut saya pemutasian ini cacat hukum, karena pada waktu kita bipartit di bulan Juli lalu, sudah jelas di katakan oleh Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Labuhanbatu Utara, bahwa perusahaan dilarang memutasikan sepihak kaum buruh, dan itu cacat hukum, karena Peraturan Perusahaan PT. Torganda Kebun Tahuan Ganda Aek Korsik, semenjak tahun 2019 hingga  saat ini belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP)”, ujarnya.

Lanjutnya, “jika dalam hal penolakan yang telah kita layang kan, pihak perusahaan juga tidak dapat mengindahkan maka kami segenap Pengurus dan Anggota PUK-FSPMI PT. Torganda Kebun Tahuan Ganda akan  melakukan Aksi Solidaritas menuntut perusahaan untuk membatalkan pemutasian kedua anggota kita dan saya juga berharap, pihak managemen bijak dalam mengambil keputusan terhadap pemutasian ini, mengingat serikat buruh kita hadir bukan untuk berbenturan kepada perusahaan melainkan untuk mendapat kan perlindungan atas kesewenang-wenangan Perusahaan yang selama ini kami alami”, tutupnya.

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Kepala Personalia Bapak Tumpal Nababan terkait pemutasian kedua anggota Security, dengan inisial JT (41) dan TRF (43) pesan centang dua pertanda terkirim namun tak ada jawaban.

(hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini