Medan , MP-POLRI – Keputusan yang telah disidangkan pada Selasa ( 15-10-2024) di pengadilan negeri Lubuk Pakam unit kerja Labuhan Deli Sumatera Utara menuai kritikan pedas dan kecewa atas keputusan vonis hanya dijatuhkan hukuman 6 bulan rumah tahanan ( rutan ) dipotong masa tahanan rumah sehingga terdakwa dapat dikatakan terbebas dari masa hukuman.

Suranda Winata SE.SH. MH sebagai korban atas pengerusakan mobil, Fitnah dan ancaman dengan kekerasan yang terjadi pada 2023 yang lalu hingga pada Oktober 2024 keputusan vonis baru diputuskan oleh pengadilan negeri unit kerja Di Labuhan Deli Sumatera Utara.

Tim awak media lakukan konfirmasi kepada korban Suranda Winata Sabtu ( 19-10-2024) mengatakan ” Hasil keputusan ataupun vonis yang diberikan kepada terdakwa , bagi saya itu bukan hal yang sulit karena semua barang bukti ataupun pembuktian yang memberatkan atas perilaku terdakwa yang telah melanggar hukum kepada saya sudah sangat lengkap namun keputusan yang diberikan oleh Hakim sangat mengecewakan bagi saya, terdakwa sebelumnya sudah murni berstatus tersangka namun diduga atas sandiwara kebohongan yang dilakukan oleh pelaku ataupun terdakwa berhasil mengelabui aparat penegak hukum ( hakim ) atau bisa saja kita duga semua sudah permainan ataupun sandiwara antara terdakwa dengan oknum Hakim mengapa hal tersebut menjadi kecurigaan bagi saya , yaitu atas dasar apa tahanan ataupun rutan yang dialami terdakwa pada saat itu berstatus tersangka bisa berubah atau adanya peralihan dari rutan ke tahanan rumah.” ungkapnya

Lanjutnya” untuk peralihan dari rutan ke tahanan rumah hal tersebut tidak mudah dilakukan karena ada prosedural atau kriteria yang harus di penuhi agar seseorang bisa menjadi tahanan rumah seperti seorang tersebut sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat , pemuka dan tokok masyarakat atau seseorang tersebut sedang menyusui anak bayi di bawah 3 tahun namun apa yang menjadi dasar mengapa tersangka dikabulkan permohonan peralihan dari rutan ke tahanan rumah / penetapan nomor 1076/Pid.B/2024/PN Lbp di stempel dan tanda tangani oleh Hakim Ketua Majelis, David Sidik H.Simaremare S.H , Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan S.H dan Erwinson Nababan S.H pertanggal 30 Juli 2024 yang di tembuskan kepada Terdakwa dan Ka.Rutan Perempuan Jelas II.A Medan , sedangkan diduga kriteria yang ada selama ini diduga tidak benar dan tidak mencukupi dasar atau tidak memenuhi kriteria, wajar dong Bila korban ada rasa curiga ada apa di wilayah hukum Labuhan Deli ini mengapa hukum diduga dapat dibolak-balik… ADA APA (?) rintihnya

Masih keluhan Winata ” Namun demikian saya sebagai warga yang baik dan sekaligus sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan hukum dan Saya menginginkan hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan benar dan korban harus mendapat perlindungan yang seadil-adilnya begitu juga kepada pelaku ataupun tersangka harus menerima hukuman yang seadil-adilnya sesuai apa yang telah dia lakukan dengan demikian rakyat kembali percaya kepada penegak hukum dan kepada pelaku ataupun tersangka dapat membenahi memperbaiki perilaku etika untuk menjadi lebih baik, SAYA SEBAGAI KORBAN KARENA KEPUTUSAN KEMARIN SAYA MERASA DI ZHOLIMI SAYA AKAN MELAKUKAN BANDING DI PENGADILAN TINGGI GUNA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN SERTA HAK-HAK SAYA DENGAN SEADIL-ADILNYA SEBAGAI KORBAN. Dengan harapan di pengadilan tinggi nanti saya akan menerima keputusan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku sebagai warga negara Indonesia saya wajib mematuhi dan taat kepada aturan perundang-undangan.” Pungkasnya

( Syahrul Anwar/ Abd.Halil SE )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini