Pekanbaru, MP-POLRI – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai, yaitu MF (Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kota Dumai) dan SHL (Direktur Utama PT Mayatama Solusindo), menghadapi tuntutan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (18/10/2024).
Dalam tuntutannya, JPU yang dipimpin oleh HS, SH, MH menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya dijatuhi hukuman penjara yang dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp80 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 7 bulan. SHL juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp305.256.335, yang telah diserahkan kepada JPU.
Kuasa hukum kedua terdakwa, MH, SH, MH dan AZN, SH, MH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang yang dipimpin oleh Majelis Hakim JP, SH, MH. Kasus ini diduga bermula dari penunjukan PT Mayatama Solusindo oleh MF sebagai penyedia jasa internet untuk Diskominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran Rp1,3 miliar, yang kemudian menyebabkan kerugian negara sebesar Rp305.256.335.
Di tempat terpisah, tim penasihat hukum SHL, yang diwakili oleh Andi Zulfikar (AZ) , menyatakan bahwa tuntutan tersebut masih membuka peluang untuk pembebasan, AZ menyebut pembuktian pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor masih kurang relevan.
“Kami yakin bahwa ada celah dalam pembuktian yang dapat mengarah pada putusan bebas,” ujar AZ.
Ketua Penasihat Hukum, El Koko Hariono SH, yang juga Ketua Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), mengungkapkan pendapat serupa. Ia menekankan bahwa hakim masih memiliki ruang untuk mempertimbangkan pledoi yang akan diajukan.
“Kami berharap pledoi kami akan menggugah hati majelis hakim untuk memutuskan dengan lebih objektif dan adil,” tutur El Koko Hariono, SH.
Tim penasihat hukum optimis bahwa argumen yang mereka susun dapat mengarahkan hakim untuk memberikan putusan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan pledoi dari para terdakwa sebagai agenda utama.
Red