Deli Serdang, MP-POLRI – Pembangunan drainase Desa Tanjung Garbus I kecamatan Lubuk Pakam menggunakan dana desa dengan tujuan untuk membuat pembuangan air limbah pada warga dapat teratasi dengan baik dan juga mengantisipasi tergenangnya air saat hujan turun , terhindar dari air yang tergenang dan mencegah datangnya wabah penyakit.
Namun beda dengan yang dusun emplasmen Desa Tanjung Garbus I pembangunan drainase yang telah terlaksana dengan baik yang dikerjakan pada beberapa tahun yang lalu kini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berinisial A dan J warga dusun Emplasmen itu sendiri, diduga pengerusakan dan pencurian dilakukan oleh inisial A dan J sepanjang sekira 50 meter yang terjadi pada bulan Oktober 2024 tanggalnya tidak diketahui secara pasti.
Adapun kronologi terjadi pengerusakan dan pencurian yang dilakukan oleh oknum warga setempat inisial A dan J berawal dari pemilik tempat tinggal yang bernama Syahrul Anwar atau biasa disebut dipanggil dengan Nanang pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 melihat rumah yang selama ini selalu ditinggal melakukan aktivitas kerja atau istirahat di rumah orang tua, tiba-tiba secara spontanitas terkejut melihat drainase yang dibangun oleh desa sekira 2 tahun yang lalu telah kosong dan langsung bertanya kepada tetangga mengatakan bahwa yang mengambil dan merusak drainase tersebut inisial A dan J dua hari yang lalu , berarti pada sekira tanggal 12 Oktober 2024 ” jelasnya
Lanjut keterangan Syahrul Anwar, pada saat itu juga langsung saya menghubungi kepala desa memberi informasi via telepon seluler mengatakan bahwa drainase yang dibangun di Dusun emplasmen dirusak oleh warga berinisial A dan J motifnya membongkar tutup drainase untuk dikomersilkan atau di manfaatkan pada orang lain dengan cara dijual dan diduga inisial A dan J juga melakukan pencurian besi saluran air milik BUMN tepatnya Desa kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau , kepala desa berjanji akan memanggil kedua pelaku untuk di ambil keterangan dan pengakuannya , bahkan hingga saat ini Bagaimana perkembangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Garbus I belum mendapat klarifikasi tentang penjelasan apakah yang bersangkutan telah dimintai keterangan atau untuk solusi perbaikan drainase yang telah dirusak ataupun dicuri dapat dikembalikan seperti semula hal tersebut belum ada kejelasan dari kepala desa Tanjung Garbus I ” keluhnya
Sebagai warga yang bertempat tinggal di lingkungan PTPN 1 Kebun Tanjung Garbus Saya yang bertempat tinggal di lokasi yang dirusak atau dicuri merasa kecewa sepertinya saudara A dan J tidak menghargai saya selaku warga masyarakat yang berusaha menjadi warga yang baik atau minimal tidak menimbulkan problem tidak melakukan pelanggaran secara hukum apalagi rumah yang tempat kami tinggal adalah milik BUMN kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau dan bila benar besi pipa air juga dicuri oleh A dan J artinya mereka telah melakukan pelanggaran pidana murni PENGERUSAKAN dan PENCURIAN, Diminta kepada instansi terkait seperti Kepala Desa Tanjung Garbus I segera melakukan pemanggilan kepada kedua pelaku A dan J karena mereka diduga telah melakukan pengerusakan bangunan milik pemerintah Deli Serdang atau pemerintahan Republik Indonesia dan di sisi lain A dan y telah melakukan pencurian aset ataupun barang inventarisasi milik kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau
Warga meminta kepada instansi terkait seperti Kepala Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam, Kepolisian Polresta Deli Serdang cq Polsek Lubuk Pakam, Camat Kecamatan Lubuk Pakam, Manager kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau cq Bapam Kebun T.Garbus , Babhinkamtibmas/Babhinsa Desa , diminta segera lakukan tindakan untuk memanggil dan menangkap para pelaku untuk proses tindak lanjut yang dilakukan Bila terdapat unsur pidana maka selesaikan dengan baik sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. ( SA )