JAKARTA, MP-POLRI – Markas besar laskar merah putih menolak pengajuan kasasi terpidana korupsi mantan bupati tanah bumbu Mardani H. Maming jakarta 14 oktober 2024 di depan gedung mahkamah agung republik indonesia.
Sebagaimana di ketahui tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara , tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak – hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Bahwa Mardani H. Maming dikenal sebagai salah satu politisi PDI – Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ).
Ia mengawali karier sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2009 selanjutnya, ia terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu dari tahun 2010 – 2015 dan 2016 – 2018. Pada tahun 2010 ia tercatat sebagai bupati termuda di indonesia yang saat itu ia masih berusia 29 tahun. Ia mengundurkan diri sebagai bupati karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada pemilu 2019.
Meskipun batal mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( BPP HIPMI ) pada 2019 – 2022. Di tahun yang sama, Mardani juga menjabat sebagai ketua Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) PDI – P Kalimantan Selatan periode 2019 – 2024. Ia juga pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi menggantikan Bahlil Lahadalia pada 2022.
bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan dua bukti kasus suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan selatan.
Kasus tersebut menyeret bupati tanah bumbu periode 2010 – 2018, Mardani H.Maming dengan dugaan aliran uang mencapai 104,3 miliar. Pada tanggal 10 februari 2023 Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp.500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Banjarmasin.
Selain itu , mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.110 miliar dan jika tidak mampu, asetnya akan di sita dan dilelang. Tak puas dengan vonis hakim, mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT ) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Terakhir mardani mengajukan kasasi dan mahkaman agung menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh mardani. Mardani terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam pasal 12 huruf b junto pasal 18 undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;- Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan ijin usaha pertambangan ( IUP ( OP ) dari PT BKPL kepada PT PCN
Bahwa saat ini Mahkamah Agung ( MA ) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali ( PK ) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara : 1003 PK /Pid.Sus/2024. Permohonan PK tersebut didaftarkan oleh kuasa Mardani Maming, abdul qodir pada kamis , 6 juni 2024.
Perkara ini di periksa oleh majelis PK Sunarto dengan hakim anggota Ansori Dan Prim Haryadi. Panitera pengganti dodik setyo wijayanto.
Bahwa mencermati proses pemeriksaan perkara PK Mardani H. Maming tersebut dan dengan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kemerdekaan kehakiman, maka Markas Besar Laskar merah putih dengan menyatakan sikap sebagai berikut :
1. mendesak Majelis Hakim PK atas nama Terhadal Mardani H. Maming untuk menolak permohonan PK tersebut.
2. Menguatkan putusan kasasi mahkamah agung atas nama terdakwa Mardani H. Maming tersebut.
Demikian pernyataan sikap ini di sampaikan pada aksi damai didepan gedung Mahkamah Agung. Red