LUBUKLINGGAU, MP-POLRI – Sehubungan dengan berjalannya waktu.Proses Penjual JAMU kaki 5 di LUBUKLINGGAU yang menjadi “BINGUNG”.
JAMU yang Dijual Adalah:
RAMUAN TRADISIONAL cap BERUANG HITAM.
dengan Nomor Terdaftar.
POM-TR.993-264-633.
Yang di Produksi oleh.
PJ-BERUANG HITAM .
JAKARTA -INDONESIA.
Saat ini menjadi
+ BINGUNG.
dikarenakan.
Proses Pengiriman Berkas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor “LOKA POM” kota LUBUKLINGGAU Sumatera Selatan.
ke Kantor Kejaksaan Negeri LUBUKLINGGAU,
*dikembalikan*
dengan dikembalikannya surat / berkas tersebut.
sehingga salah satu yang dinyatakan sebagai Tersangka
(PENJUAL JAMU kaki 5) di Lubuklinggau.
(Sdr SUGENG HARI PURNOMO bin Pardi.).
Pada tanggal 03 Oktober 2024 , DIPANGGIL ulang oleh PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Kantor “LOKA POM”
Lubuklinggau.
sehingga inilah yang menjadi penyebab
PENJUAL JAMU tersebut menjadi
“+ BINGUNG”
Salah satu penyebab yang membingungkan PENJUAL JAMU tersebut adalah / karena
Kenyataan di LAPANGAN , JAMU tersebut masih DIJUAL BEBAS di SHOPEE , dan sampai dengan saat ini , belum / tidak ada tindakan dari BPOM untuk MELARANG Jamu tersebut dijual Bebas.
sedangkan PENJUAL JAMU kaki 5 seperti yang tersebut diatas , terkesan TETAP di proses Hukum , karena masih dimintai keterangan untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri LUBUKLINGGAU Sumatera Selatan.
Akhir kata , sampai dengan berita ini diturunkan , harapan penjual JAMU kaki 5 tersebut , kebingungan ini akan segera hilang / selesai.
(*/ChandraThe)