REJANG LEBONG MP POLRI – Sebentar lagi pesta rakyat kembali dilaksanakan di berbagai propinsi. Kota dan Kabupaten dalam pelaksanaan pemlihan kepala daerah termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.
Tahapan pemilihan.kepala daerah pun telah dimulai dari pendaftaran 27-29 agustus 2024 sampai tahap pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Novenber 2024.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya tidaklah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku.
Bahkan yang terjadi di Kabupaten Rajang Lebong terdapat beberapa ASN seperti ASN Inspektorat dan salah satu oknum camat bahkan sampai ketua RT serta ada beberapa ASN lainnya terlibat yang seharusnya mereka Netral dalam Pemlukada RL di duga memihak kepada salah satu Paslon Patahana yang bertajuk “SEJUK”.
Bukankah hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menpan dan repormasi birokrasi no 01 tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan netralisir pegawai dan non pegawai negeri dalam penyelengaraan PEMILU dan telah disahkan pada tanggal 03 Januari 2023.
Bahkan selebaran dari BAWASLU pun menyatakan dalam Undan-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 494 “Setiap ASN,TNI dan POLRI, Kepala Desa, Ketua RT, Ketua Lingkungan yang melanggar larangan yang di maksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat di Pidana dan Denda.
Yang anehnya walaupun larangan bagi ASN dan Lainnya telah dilarang keras mendukung salah satu paslon dalam pilkada Rejang Lebong, tetap dilakukan oleh oknum beberapa ASN Rejang Lebong dan Ketua RT seakan akan mereka kebal hukum, atau memang mereka tidak dapat dihukum walaupun melanggar aturan Pemilu yang berlaku.
Miris bagi Paslon lainnya Yaitu Paslon HANDAL dan Fikri-Hendri yang telah dicurangi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada RL.
Semoga pihak-pihak yang berwenang dalam pelaksanan Pilkada RL dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, agar keadilan dapat ditegakan di Pilkada Rejang Lebong 2024
(Fds Tim)