Lampung Selatan. , – Lima RT di desa wawasan disinyalir menjadi korban politik praktis Kepala Desa. Karena diduga tidak berkenan memasang Banner salah satu calon kepala daerah, mereka menerima surat pemberhentian sebagai RT yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh kades wawasan Sutoyo Walijati.

Menurut keterangan salah satu RT yang di diberhentikan yaitu Syarifudin, pihaknya tidak tahu ujung pangkalnya, pada saat tidur-tiduran siang pada tanggal 7-10-2024 didatangi kadus nya dengan membawa surat pemberhentian sebagai RT yang dititipkan kepala desa.
Sama dengan Syarifudin, empat RT lain yang bernama Sukimin, Sukiman Lepong, serta Manto selalu RT di Blok D dan Salman RT di Blok C mendapatkan surat pemberhentian yang sama selaku RT.

Menurut keterangan Syarifudin alias Udin dan Salman yang berhasil diminta keterangan via telpon oleh media ini, kamis (10-10-2024) setelah mereka minta keterangan dari Sutoyo Walijati selalu kepala desa bahwa mereka diberhentikan karena masa jabatannya sudah habis, dan dijelaskan mereka, kepala desa membuat surat pemberhentian berdasarakan masukan dan hasil musyawarah dengan BPD dan LPM.
Namun ketika mereka mendatangi Junairi selaku BPD, Junairi membantah. Menurut Junairi, dirinya tidak pernah dilibatkan musyawarah dalam rangka pergantian RT, dia hanya diminta menandatangani sebagai pihak yang mengetahui pemberhentian RT.

Kembali menurut Syarifudin dan Salman, selama ini mereka tidak pernah ada masalah di lingkungan masing-masing. Mereka menjalankan tugas sebagai RT dengan baik, dan masyarakat sejauh ini tidak ada keluhan dari masyarakat terkait kinerja mereka.

Syarifudin menduga surat pemberhentian mereka erat kaitannya nya dengan politik. Karena sebelumnya mereka didatangi kadus Lilis Suryono dan diminta memasang Banner Nanang Ermanto selalu calon kepala Daerah atas perintah Surya selaku Sekdes Desa Wawasan, namun mereka enggan memasang Banner tersebut karena takut dipandang masyarakat mereka tidak netral dalam pilkada 2024.

“Iya sebelumnya kami memang pernah didatangi kadus Lilis Suryono yang membawa Banner Pak Nanang Ermanto, Kadus minta kami memasang Banner tersebut, namun kami tidak berani pasang, selain tidak ada uang untuk membeli kayu kaso dan paku, kami juga takut di nilai warga masyarakat tidak netral dan berpihak, semantara kami kan RT” Jelas Syarifudin.

Dengan kejadi tersebut Syaarifudin dan ke empat RT yang diberhentikan berencana mendatangi Camat Tanjung Sari dan Kepala Dinas PMD Lampung Selatan guna minta keadilan atas sikap Kades Wawasan yang telah memberhentikan mereka secara sepihak.

Sementara menurut Aminudin S.P selaku pengamat sosial sekaligus pihak yang diminta oleh kelima RT yang dipecat untuk mendampingi mereka, apa yang sudah dilakukan Sutoyo Walijati dinilai berlebihan. Bila benar bahwa pemberhentian kelima RT tersebut karena tidak mau memasang Banner salah satu calon kepala daerah, dapat dipastikan Kades beserta Sekdes Wawasan terlibat politik praktis. Tentunya menurut Aminudin bila terbuti, keduanya dapat dikenakan pidana.

Bila berkaitan dengan masa Jabatan RT yang sudah habis menurut Aminudin, Kelas tidak perlu membuat surat pemberhentuan, cukup sampaikan dengan kepala Dusun (Kadus) Masing-masing agar Warga di RT masing-masing melakukan musyawarah pemilihan RT. Lalu hasil musyawarah disampaikan ke kepala desa untuk diterbitkan SK RT. Dan ditambahkan Aminudin, semestinya Kades Wawasan bisa menahan diri, jangan justru membuat gaduh di tengah warga masyarakat pada saat kita semua diminta menjaga suasana keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat agar pilkada tahun 2024 bisa berjalan sukses dan aman.

Terkait pemberhentian lima RT tersebut, Aminudin bersedia dan siap mendampingi kelima nya untuk menemui kepala dinas PMD Lampung Selatan.

Sumber : Aminudin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini