Kabupaten Tangerang – Kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mendapat kritik tajam dari Usman Muhammad, perwakilan PT Satu Stop Sukses (SSS), terkait penertiban bangunan liar di wilayah Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Menurut Usman, DTRB dinilai tidak tegas dalam menjalankan tugasnya, dan terkesan melempar tanggung jawab, meski telah ada arahan jelas dari Sekretariat Daerah serta putusan pengadilan terkait penertiban tersebut.
“Sudah ada arahan dari Pj Bupati Tangerang melalui Sekda dan keputusan pengadilan, tapi kenapa kami masih harus menunggu DTRB untuk menerbitkan SP4B? Putusan pengadilan seharusnya lebih tinggi, kenapa harus memutar balik ke dinas lagi?” ujar Usman dengan nada tegas kepada media, Kamis, 3 Oktober 2024.
Kritikan Usman semakin tajam ketika ia mengungkapkan bahwa DTRB Kabupaten Tangerang tidak kunjung menindaklanjuti surat permohonan yang telah diajukan oleh PT SSS sejak 16 Agustus 2024.
“Kami sudah bersurat kepada Pj Bupati, dan respon dari beliau sangat cepat. Surat disposisi pun sudah jelas, perintah Sekda agar Satpol PP dibantu DTRB dalam menertibkan bangunan liar tersebut,” lanjut Usman.
Pihak PT SSS bahkan sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, yang mengaku masih menunggu terbitnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) dari DTRB sebelum bisa melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan PT SSS.
“Kami sudah bertemu tiga kali dengan Kasatpol PP, dan beliau mengatakan masih menunggu SP4B dari DTRB untuk menertibkan bangunan itu. Bangunan liar ini sudah berdiri selama 12 tahun tanpa izin, dan ini benar-benar keterlaluan,” tegas Usman lagi.
Usman juga mencurigai adanya potensi kerjasama antara DTRB dan mafia tanah yang sengaja membiarkan bangunan liar tetap berdiri, meski sudah bertahun-tahun tidak memiliki izin.
“Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, ada dugaan kuat bahwa DTRB berkolaborasi dengan mafia tanah untuk menutupi pelanggaran yang terjadi. Kami meminta transparansi penuh dalam kasus ini,” tuding Usman.
Lebih lanjut, Usman berharap agar Satpol PP segera bertindak tegas sesuai instruksi Sekda. Ia menegaskan, bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos fasum seluas 5,5 hektare tersebut seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Bangunan liar ini sudah merugikan, tidak hanya bagi kami sebagai perusahaan, tapi juga masyarakat luas yang seharusnya bisa memanfaatkan lahan tersebut. Satpol PP harus berani mengambil tindakan sesuai perintah yang telah diberikan,” tegas Usman.
Sebagai penutup, Usman Muhammad berharap bahwa di momen hari jadi Kabupaten Tangerang yang ke-392 ini, Satpol PP bisa memberikan “kado” berupa penertiban yang sudah lama dinantikan.
“Ini adalah kado yang kami harapkan di hari jadi Kabupaten Tangerang—tindakan tegas dari penegak perda untuk membongkar bangunan liar yang sudah berdiri tanpa izin selama 12 tahun. Kami akan tetap menunggu, meskipun langit runtuh sekalipun,” pungkasnya dengan penuh keyakinan.(Usm)