Medan, MP-POLRI – Perusahaan Aplikasi Grab, penyedia layanan transportasi online luncurkan program Grab Plus di Medan sejak beberapa tahun belakangan.

Menurut informasi program Grab Plus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang yang sekaligus meningkatkan pendapatan para mitra pengemudinya dengan menaikan tarif.

Ironisnya program Grab Plus hanya dapat diberikan kepada mitra- mitra tertentu tidak kepada semuanya. Tertentunya hal ini akan berdampak negatif terhadap kesenjangan sosial diantara para mitra sesama pengemudi

Berdasarkan dari sumber informasi yang namanya tidak ingin diberitakan, kalau program Grab Plus hanya untuk kreteria tertentu.

” Yang bisa ikut program ini hanya untuk kendaraan tahun terbaru dan 1500 cc ” akunya.

Saat disinggung mengenai peningkatan pelayanan,apa hubungannya tahun mobil dengan pelayanan. Sumber menjelaskan kalau mobil tahun tinggi tentunya pasti bersih dan terawat.

” Mobil tahun tinggi pastinya bersih dan tidak berbau asap rokok ” tambahnya

Menyikapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Deliserdang Ibrahim Siregar yang akrab di sapa Baim menyayangkan hal ini mengapa harus perbedaan, sebab menurut nya jika Grab ingin meningkatkan pelayanan terhadap penumpang harusnya dapat diterapkan kepada seluruh mitra pengemudinya agar tidak terjadi kesenjangan diantara para sopir.

“Kalau bicara pelayanan harusnya bisa di berlakukan kepada semuanya, karena cara pemesanannya sama, mobil nya juga pakai AC, dan sama-sama dijemput dan diantar dari pintu ke pintu” ucap Baim.

Lanjutnya , Bila program Grab Plus parameternya itu di tahun dan kapasitas silinder mobil itu bukan kategori pelayanan tetapi kategori kelas dan jenis kendaraan.

” Sama halnya kalau kita naik Innova dengan naik Avanza tentu beda tarifnya, jadi jangan program seperti itu dikemas dengan bahasa pelayanan ” tambahnya.

Masih menurut Baim, Mobil tahun rendah dengan kapasitas silinder rendah juga banyak yang bagus, karena mereka menjaga dan merawatnya sendiri, terutama mobil taksi online Grab . Terkait masalah perbedaan tarif antara Grab Plus dan Grab Regular, Baim meminta agar pihak manajemen Grab dapat mengikuti aturan tarif yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.118 Tahun 2018.

“Dalam aturan sudah jelas, tarif batas bawah Rp.3.500 per kilomter dan tarif atas Rp.6.500 per kilometer bersih yang harus diterima sopir, begitu juga dalam hal tarif, pihak Grab setidaknya ikutilah aturan yang berlaku untuk menjamin tingkat kesejahteraan para mitranya sehingga secara otomatis para mitranya akan dapat meningkatkan tingkat pelayanannya terhadap penumpang” pungkasnya

Di tempat yang berbeda, salah satu supir Grab yang berhasil ditemui oleh awak media Rabu (02-10-2024) , mengatakan ” Bila dalam program Grab Plus alasannya karena untuk meningkatkan pelayanan dirinya kurang setuju. Menurutnya Mobil yang dia miliki tahun 2023 dengan kapasitas silinder 1.200 cc dengan kondisi baik luar maupun dalam, bahkan mobil nya sering digunakan untuk mobil perjalanan dinas disalah satu instansi pemerintah.

“Abang lihat saja, AC masih dingin, musik ada, tisu juga ada, jok mobil sudah lapis kulit bang, dan tidak bau, karena saya bukan perokok” terang R berkacamata berperawakan tampan berkulit putih pada wartawan, program Grab Plus semata mata dikemas untuk memberi pelayanan, akan tetapi kenyataannya parameternya adalah type dan tahun kendaraan sebagai kriteria untuk bisa ikut bergabung. Bagaimana nasib mitra pengemudi yang tidak dapat bergabung, apakah pihak Grab akan meninggalkan mereka dengan perlahan- lahan” rintihnya

Sampai berita ini dilansir, pihak manajemen pihak Grab belum dapat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pengelompokan mitra dan kesenjangan tarif yang diberlakukan (SA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini