Pekalongan Kota, MP-POLRI – Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K. menjelaskan saat Konferensi Pers yang di laksanakan di Serambi Mapolres Pekalongan Kota Jalan Diponegoro No.19 Pekalongan Kota Jawa Tengah,Rabu (2-10-2024).

“Alhamdulillah Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah dapat mengamankan pasangan suami istri pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang berada di wilayah Pekalongan Kota”, tuturnya.

“Kami berharap agar masyarakat bisa menambahkan kunci ganda pada kendaraannya agar dapat mempersulit bagi pelaku tindak kejahatan yang ingin mencuri kendaraan”, harapnya.

“Sementara dari keterangan pelaku tersebut,melakukan aksinya di saat kendaraan bermotor sedang di parkir di tempat-tempat keramaian seperti sedang adanya hiburan”, pungkasnya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap pasangan suami istri (Pasutri) tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Pekalongan. Kedua tersangka tersebut berinisial AJ (39) dan istrinya I (50) tinggal dirumah kontrakan di Kampung Kraton Kidul, Kelurahan Pasir kraton kramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan Jawa Tengah.

Tersangka tersebut di amankan pada Kamis 26 Oktober 2024 sekira Pukul 18.30 WIB tidak jauh dari rumah kontrakan tersangka. Sang suami sendiri, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki, lantaran ketika hendak ditangkap berusaha melarikan diri. Dalam aksinya, mereka menggunakan kunci T ketika melihat motor yang terparkir, dan pemiliknya sedang lengah

Untuk melancarkan aksinya, tersangka Pasutri berkeliling atau mobile dalam mencari korbannya, tersangka sendiri terakhir beraksi di rumah warga di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Jawa Tengah Jumat 13 September 2024.

Saat disana, tersangka mencuri Honda Beat nopol G-6293-TH milik Zaenal Abidin, warga Jalan Terate Gang 7 No.32 Poncol. Dan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil melakukan pengembangan, tersangka sedikitnya telah beraksi di sembilan TKP. Dari hasil pemeriksaan, sembilan unit motor sebagai barang bukti juga berhasil disita, hasil aksi dari tersangka. Bahkan tersangka diduga tidak hanya beraksi di Kota Pekalongan, tetapi juga didaerah Kabupaten Pekalongan dan Batang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh Belas Tahun kurungan penjara.

Sementara, tersangka AJ , (Petani) sang suami mengakui telah beraksi di sembilan TKP di Kota Pekalongan.”Saya melakukannya karena lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dalam 9 (Sembilan) TKP hanya satu TKP yang Istri saya ikut beraksi mencuri motor”, ucapnya dengan nada penuh penyesalan.

ADI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini